Makruh itu Bukan Berarti Boleh

Kirim ke Teman Kirim ke Teman
Mac on PDA Ucapan “Shodaqollahul Adhim” Quran Bidah

Makruh, banyak sekali yang meremehkannya. Dengan berbagai alasan. Ada yang berkata “hukumnya kan baru makruh. Bukan haram.” Masyarakat sekarang lebih mudah menggampangkan suatu hukum. Sebelum membahas lebih jauh lagi tentang makruh. Dasarnya perlu kita ketahui terlebih dahulu. Makruh termasuk dalam hukum taklify.

Hukum Taklify (pembebanan syariat) terbagi menjadi lima :

.

  1. Wajib,
  2. Mandub/Sunnah/Nafilah,
  3. Haram,
  4. Makruh, dan
  5. Mubah.

Sebagian ulama membaginya menjadi tujuh macam :

  1. Fardhu,
  2. Wajib,
  3. Mandub/Sunnah,
  4. Makruh Tanzihiyan,
  5. Makruh Tahrimiyan,
  6. Haram dan
  7. Mubah.

Definisi Makruh

.

Ada beberapa pendapat ulama dalam mendefinisikan makruh. Dari segi bahasa dapat diartikan sebagai hal yang dibenci, atau yang tidak disukai (hated or disliked). Tentu saja kita tidak ingin dibenci oleh siapapun, terutama Allah. Bagaimana mungkin kita mengaku beriman, cinta, dan taat pada Allah, namun kita justru lebih menyukai hal-hal yang dibenci oleh Allah. Makruh juga bisa berarti haram. Ini merupakan sikap kehati-hatian para ulama. Ini dikarenakan Allah berfirman, yang artinya :
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” ( QS An Nahl : 116 )

Jadi jangan merasa aman jika kita melakukan sesuatu yang makruh. Sudah seharusnya kita meninggalkan sesuatu yang dibenci oleh Allah.

Kalau memang ada hal-hal yang meragukan (kita tidak tau halal atau haramnya), maka lebih baik kita tinggalkan. Hal ini dijelaskan dalam Hadis Riwayat Bukhori dan Muslim artinya berbunyi :

Dari Abu Abdillah Nu´man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “.

.

Dari penjelasan diatas, mari kita ambil satu contoh yang sering dipertentangkan hukumnya, rokok. Sebagian menghukuminya dengan makruh, dan ada pula yang menganggapnya haram. Yang jelas tidak ada seorang ulamapun yang berani menyatakan bahwa rokok itu halal. Karena itu, kalaupun ini makruh, pasti masuk dalam golongan makruh tahrimi (makruh yang lebih dekat kepada haram). Dan ini merupakan suatu yang syubhat, kalau kita mengacu pada hadis diatas, maka tinggalkanlah.

Penulis :
Agam Rosyidi

URL :
http://rosyidi.com/makruh-itu-bukan-berarti-boleh/

Referensi : CyberMQ

Yusuf Qardhawi

Ahmad Zain

Wikipedia

40 Hadis Imam Nawawi

Your email:  
Subscribe Unsubscribe  
Related Posts (Artikel Terkait) :

If you enjoyed this post, please consider to leave a comment or subscribe to the feed and get future articles delivered to your feed reader.

Comments
  1. sebetulnya masih bingung… kalau begitu untuk apa dong ‘makruh’ diciptakan kalau udah jelas ada halal dan haram 8-|

    Rosyidi :Makruh juga bisa berarti “Sesuatu yang dilarang oleh syara’ secara tidak tegas”.
    Kalau ada pertanyaan, apa ciri yang membedakan antara larangan tegas dan tidak tegas ? maka jawabannya : jika berhubungan dengan adab dan akhlaq saja, dan tidak berhubungan dengan ibadah mahdho ( ibadat ansich ).

  2. Imam Syafi’i Rahimakallah memang superb. Aye setuju kalau makruh lebih baik dihindari kecuali terpaksa.

    Terus gimana dengan kyai yang ngerokok dan mendirikan “pabrik rokok” di pesantrennya …. rokok kan makruh oleh sebagian ulama?

    Rosyidi :Sudah dijawab dianz tuh. Kurang lebih jawabanku hampir sama :)

  3. mau komen ke Kang Kus :)
    sebenernya hukum rokok jg ‘bertingkat’. makruh ini hanya tingkatan paling rendah, yg paling tinggi adalah haram.
    mungkin (mungkin lho ya…) kyai yg ngerokok itu gak pernah mempelajari hukum rokok, krn rokok dianggap HAL LAZIM. ato bisa aja dia tahu, tp ‘jahil’ n jumud, tetep bertahan dg kejahiliyahannya itu..
    to agam:
    emang km pantes kuliah di jurusan agama/syariah :D

    Rosyidi :Terima kasih sudah dibantu menjawab. berikutnya mungkin akan aku bahas masalah rokok lebih lengkapnya lagi. Dulu dah pernah bikin bukunya juga sih, tapi mandeg setelah lulus SMP. Wah, masak aku salah masuk jurusan ya :-/

  4. Lalu, kenapa rokok tidak digolongkan kepada yang haram saja? Bukankah sudah jelas bahwa rokok menganggu kesehatan? Kalau dinyatakan haram kan lebih mudah untuk menganjurkan/menyuruh orang berhenti merokok. Karena hukumnya sudah kuat.:-?

    Rosyidi :Coba dilihat lagi paragraf terakhir. Sebagian menghukuminya dengan makruh, dan ada pula yang menganggapnya haram. Sekarang banyak ulama yang sudah menggolongkan rokok sebagai barang haram. Hanya sebagian ulama yang (mungkin) merokok saja yang masih berpegang pada makruhnya rokok.

  5. emang klo ngomongin rokok emang gak abis2, termasuk makruh apa nggak, yang pasti jika rokok “menguntungkan” anda, maka lakukanlah, tapi kalo merugikan anda, maka tinggalkanlah, simpel aja kan? semuanya berpulang ke nurani anda masing2 koq:)
    Rosyidi :Memangnya untungnya rokok apa ya?

  6. lalu bagaimana hukum madat? makruh? Luar biasa.

    Rosyidi :lho.. sapa yang bilang kalo madat itu makruh???

  7. Ah, tetap saja, saya lebih ’suka’ mengatakan haram untuk rokok. Justru karena kurang tegas itulah, banyak juga kan ustadz yang merokok, padahal secara keilmuan mereka luar biasa. Saya juga tidak mendapatkan alasan untuk mengatakan rokok sekedar ‘makruh’ apalagi mubah.

    Rosyidi :Sebenarnya sebagian besar ulama sekarang menyatakan bahwa rokok itu haram, hanya beberapa ulama saja yang (mungkin) merokok, menyatakan bahwa rokok itu makruh.

  8. lagi masalah rokok…menurut saya rokok itu karena minat, keinginan dan selera seseorang. dikategorikan makruh atau haram lebih dikarenakan, merokok itu dapat mengganggu kesehatan seseorang baik yang aktif maupun yang pasif.
    karena islam, amat menganjurkan bagi pemeluknya untuk menjaga kesehatan.

    Rosyidi :Yang jelas karena tidak ada yang berpendapat bahwa rokok itu halal, kita sebaiknya menjauhinya

  9. loh ngerokok bukannya madat yah? :o

    bukannya yg dihisap itu candu? :-w

    Rosyidi :Yang jadi masalah, arti madat sebenarnya apa sih? Aku masih rancu kalo madat itu artinya narkotika. Di Undang-Undang berpendapat bahwa madat itu :
    “madat” (candu, jicing dan jicingko), cocaine mentah, ecgonine dan damar ganja (Indische hennep)”
    Nanti coba aku lihat di kamus besar bahasa Indonesia dulu.

  10. wah seru nih…

    kalo saya sebel sama rokok, asapnya selalu bikin saya mau pingsan, sakit hidung dan tenggorokan saya. padahal hanya asapnya. apalagi kalo mengisap rokoknya, ga bisa mbayangin deh…

    heran sama perokok yang ga berperasaan di angkot masih aja ngerokok…
    Rosyidi :Hampir sama. Aku juga, kalo ada yang ngerokok sebel juga, bikin sesek aja.

  11. jelas-jelas rokok hanya membuat mudzarat . kenapa masih ada perdebatan antara hukum merokok makruh dan haram ? knp masih ada yang menganggap makruh .sudah cukup jelas kan.

    Rosyidi :Walaupun makruh, sebaiknya kita menghindarinya. Sudah banyak ulama yang memfatwakan haram.

  12. Ada yang berpendapat bhw hukum halal-haram itu kontekstual sekali sifatnya. Misalnya rokok bagi penderita penyakit paru-paru itu haram hukumnya, namun makruh bagi orang yang sehat. Bagaimana tanggapan Aa?

    Rosyidi :Rokok juga merupakan faktor pencetus penyakit paru2 dll. Apakah menunggu terkena penyakit tersebut dulu?

  13. waktu kecil diajari begini ::

    makruh = ditinggalkan berpahala.

    lalu, kenapa tidak mau meninggalkannya? padahal dapat pahala. Plus, menghemat uang, menghemat umur, menghindari kanker, serangan jantung, impo…, dan lain2.

    [itu andai hukum rokok = makruh. Tapi saya pribadi berpandangan haram]

    Rosyidi :Saya pribadi sebenarnya juga berpandangan yang sama.

  14. numpang nempelkan artikelnya di http://smkn4.info/forum/viewthread.php?forum_id=7&thread_id=52&pid=1110#post_1110

    tengkyu om

    Rosyidi :Ya, makasih sudah mau menyebarkan dengan tetap mencantumkan sumbernya :)

  15. sekalian mau nanya neeh, kalau menggunakan sopwer bajakan itu hukumnya apa ya? :-?:-?:o

    Rosyidi :Tidak boleh mengcopy (menginstall) program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan izin mereka. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam:
    “Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka” (HR. Baihaqi dalam Sunanul Kubro VII/248; Abdur Rozaq dalam Mushannaf-nya VIII/377; Al-Hakim II/57 no. 2309; Ad-Daruquthni II/606 no. 2854; Abu Dawud no. 3594. Hadits ini di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ul Ghalil V/142 no. 1303).
    Juga sabda beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam:
    “Tidak dihalalkan harta seorang muslim kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam” (HR. Baihaqi dalam Sunan-nya VIII/182; Ahmad V/276 no. 15488; Ad-Daruquthni II/602 no. 2849-2850. Hadits ini di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil no. 1459).
    Sumber: Fatawa Lajnah Daimah lil Buhuts, kitab Buyu’
    Selain itu
    MUI juga melarangnya.
    ——–
    Jadi sebenarnya sih gak boleh. Tapi maaf kalau saya belum bisa menerapkannya. Karena belum memungkinkan.
    1. Produser masih menutup diri dari masyarakat Indonesia (jarang yg punya kantor di Indonesia, shg sulit jika ada masalah).
    2. Produser masih jual mahal, dan tidak memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat (software dijual dng harga yg sama pd setiap negara, padahal pendapatan penduduknya kan jauh berbeda. Contoh gampangnya Internet di Inggris per jam sekitar 80ribu. Kalo di Indonesia dijual harga segitu, jelas kita tak mau bayar kan. Mendingan gak pake internet daripada bayar duit segitu. Sama halnya dng software kalo kita ngikutin harga luar, bagi keuangan masyarakat tidak mampu seperti kita, harga itu sangat amat mahal.
    3. Fasilitas kurang mendukung (karena biasanya bayarnya pake kartu kredit, selain riba, aku juga gak punya)
    Ini hanya opini pembenaranku untuk tetap menggunakan software bajakan. Jangan ditiru ya :d

  16. Assalamualaikum wwb

    Bagaimana dengan hukum mengambil harga anjing dan kucing?Ada yg mengharamkan dan memakruhkan karena Rasullah SAW melarangnya bukan mengharamkan. Namun yg membolehkan nya dengan dalil Alquran yg menyatakan hanya 4 macam saja yg di haramkan untuk dimakan. Kemudian ada H.S.R Al- Bazaar yg meriwayatkan Rasullah SAW menyatakan bahwa apabila ALLAH mengharamkan makanan kepada suatu kaum maka haram pula harganya.

    Bisakah bahwa dalil tersebut dapat melemahkan hadist Rasullah yg shahih?Apabila demikian mengapa ada larangan dari Rasullah?

    Ada simpang siur dalam masalah ini. Sayapun tidak mau terjerumus syubhat. Maka dari kiranya saudara berkenan memberi tahu makruh yg mana kah ini.

    Note: Bagi saya anjing bukan najis. Seperti yg dikatakan imam Malik bahwa semua binatang ciptaan ALLAH yg hidup adalah suci.

    Terima kasih

    Wassalam

    Rosyidi :Wa’alaikumsalam.
    Sebenarnya saya masih bingung dengan arah pertanyaan anda.
    Kalau dimakan jelas saja haram. Karena Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim no. 1933)
    Jika dijual, juga haram. “Dan sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan suatu kaum untuk memakan
    sesuatu, maka haram pula bagi mereka harga hasil penjualannya.” (HR Imam Ahmad
    dan Abu Dawud)
    Memang menurut Imam Malik Anjing itu tidak najis.
    Namun saya masih bingung dengan pertanyaan anda ini :
    “Bisakah bahwa dalil tersebut dapat melemahkan hadist Rasullah yg shahih?”
    Hadis mana yang anda maksud?
    Sebagai referensi untuk anjing mungkin anda bisa membaca ulasan gus mus

  17. Assalamualaikum wwb..

    maafkan saya apabila masih membingungkan anda. Oke, baiklah begini..yg saya maksud melemahkan hadist yg shahih tersebut menurut Mazhab imam abu hanifah.

    “Telah diriwayatkan dari Abu darda’, Ia berkata Nabi SAW pernah bersabda: Apa yg telah dihalalkan oleh ALLAH di dalam kitabNYA (al- quran) maka itulah halal dan apa yg diharamkan itulah haram dan apa yg Ia diam daripadanya (yakni yg tidak diharamkan tentang haramnya) maka itulah kelonggaranNya, karena ALLAH tidak lupa dari suatu barang. Lalu beliau membaca ayat ini yg artinya: Dan tiadalah Tuhanmu itu lupa (H.S.R Bazzar)

    Dalil Al-qur’an yaitu Al-baqarah ayat 173 dan Al an’aam 145 meyatakan yg haram itu adalah babi, bangkai, darah yg megalir dan binatang yg tidak disembelih atas nama ALLAH.

    Pendek kata, apabila ALLAH mengharamkan suatu makanan maka haram pula harganya. Anjing dan kucing tidak diharamkan oleh ALLAH untuk dimakan maka boleh pula diambil harganya.

    Demikian pendapat mazhab imam abu hanifah. (seperti yg tertulis di soal - jawab A. hassan)

    Sedangkan dari soal jawab A hassan itu, adapun haramnya binatang buas itu masih di anggap ‘makruh”. Nah makruh nya ini bagaimana. kalo diliat dari dalil diatas ada kelonggaran dari ALLAH sendiri.

    Ada lagi yg mengatakan bahwa yg di haramkan itu adalah harganya. Nah ini bagi saya agak rancu karena ALLAH tidak mengharamkan binatangnya bagaimana pula harganya jadi haram.

    Dan jelas dari hadist bazaar tersebut, Rasullah tidak berhak mengharamkan sesuatu makanan kecuali ALLAH.

    wasiat Rasullah: Apa yg dikatakan datang dari padaku maka hendaklah kamu uji dia di kitab ALLAH sekiranya sesuai dengan kitab ALLAh maka yaitu aku telah mengatakan dan kalau menyalahi kitab ALLAH maka tidak sekali kali aku sabdakan dia karena bagaimanakah aku berani menyalahi kitab ALLAH sedan dengan kitab itu ALLAH memberi petunjuk kepadaku
    (Al-Muwaa faqaat karangan Asysyaa-thibi juz 4 halaman 9)

    Nah pertanyaan saya:

    - bisakah hadist shahih itu dilemahkan oleh dalil di al-quran dan hadist2 shahih lainnya?

    - Makruh tahrimi dan tanzih itu dari ‘ijma ulama atau dari ALLAH dan Rasul-Nya?Adakah dalilnya?
    Memang betul ada keraguan (syubhat) haruslah ditinggalkan namun tetapi kita ini manusia dan manusia itu lemah lalu dunia ini semakin lama semakin maju ke depan yg mana banyak hal2 baru bermunculan lalu bagaimana meletakkan kata makruh tanzih dan makruh tahrimi tadi, bukan kah harus ada patokan dalam agama kita ini dalam menjalankan hidup kita di dunia?

    - Masalah rokok, yg paling baru adalah haram karena merusak kesehatan (ada dalilnya di al-qur’an namun saya lupa) dan kemudian qiyas yg paling dekat adalah memabukkan karena kandungan tar itu ada unsur alkoholnya dimana alkohol adalah barang memabukkan. maka jelas rokok haram. itu yg saya tahu dan baca namun lupa saya referensi nya.

    -saya sebenernya agak bingung dengan definisi makruh tanzih dan tahrimi. Bagaimana dengan cerai yg dibenci oleh ALLAH namun boleh?makruh yg mana kah ini?

    wassalam

    Rosyidi :Maaf telat membalas, karena sibuk.
    Saya kebetulan juga punya buku soal-jawab A.Hasan. Namun belum bisa menemukan letaknya. Bisa tolong diberitaukan halamannya? Atau mungkin karena cetakan tahun 1994 yang belum lengkap saya juga kurang tau.
    Dan saya rasa hadis tersebut tidak menjelaskan tentang anjing sama sekali.
    Sehingga dapat disimpulkan :
    Allah mengharamkan memakan anjing.
    Beberapa hadis yang dijadikan dasar adalah :
    Dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Bukhary-Muslim beliau berkata :
    “Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam melarang dari harga anjing”.
    Kalau harganya terlarang, maka dagingnya pun haram. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam :
    “Sesungguhnya Allah kalau mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu maka (Allah) haramkan harganya atas mereka”. Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’iy dalam Musnadnya no.269, Ahmad dalam Musnadnya 1/247, 293 dan 322, Abu Daud no.3488, Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath 2/281, Abu ‘Awanah dalam Musnadnya 3/371, Ibnu Hibban sebagiamana dalam Al- Ihsan no.4938, Ad-Daraquthny 3/7, Al-Baihaqy 6/13 dan 9/353, Ath-Thobarany no.12887, Al- Maqdasy dalam Al Mukhtarah 9/511, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.1475, dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 9/44 dan 17/402-403 dan sanadnya shohih sebagaimana dalam Tuhfatul Muhtaj 2/204.
    Untuk masalah najisnya anjing, menurut Imam Bukhori dalam Fathul-Bari juz I hal 278, juga menjelaskan bahwa anjing memang tidak najis.

    Setahu saya makruh tahrimi dan tanzih itu dari ‘ijma ulama, dan itu menurut Dr. Yusuf Al Qardhawy, saya belum menemukan pembagian itu dari ulama lainnya.

    Untuk rokok, memang saya sependapat dengan anda. Rokok adalah haram. Namun disini saya hanya ingin menegaskan bahwasannya sebagian orang yang mengaggapnya makruh, terlena akan pengertian bahwa makruh itu boleh. Jadi sebenarnya hanya ingin meluruskan pengertian makruh itu sendiri.

    Untuk mengetahui lebih dalam mengenai Makruh menurut versi Dr. Yusuf Al Qardhawi, anda mungkin bisa membeli bukunya ( FIQH PRIORITAS) .

  18. Keberadaan hukum ‘makruh’ ini kan dikarenakan memang zat atau wujud benda yang bersangkutan, tidak ditemukan rujukannya secara tegas dan jelas mengenai apa ia halal atau haram dalam Quran dan Hadis. Oleh karenanya sebagai garis tengah muncul keberadaan istilah ‘Makruh’, karena posisinya tidak pada domain haram maupun halal.

    Kenapa ia disebut ‘makruh’? Karena jika dikerjakan dampaknya buruk dan tidak baik, makanya disebut makruh, namun zat benda ini tidak haram (seperti babi dan khamar). Namun secara zat ia halal, tapi hanya dampaknya buruk (seperti rokok; terdiri kertas papir, cengkeh, tembakau dan gabus).

  19. Assalamualaikum wwb mas Abi Bakar,

    Berarti Makruh itu boleh dong….Dampak buruk itu bisa saja dari makanan juga buruk kalau kita bicara masalah kesehatan. Ulama Indonesia yg lebih banyak memakruhkan dan yg merokok berdalih bahwa kematian cepat atau lambat pasti datang jua. Betul sekali…karena seperti makanan yg halal yg tapi berkolestrol tinggi, bagi siapa2 yg tidak kena darah tinggi atau asam urat, maka boleh2 saja. Tapi apa bisa kita deteksi. Ini cuman contoh…

    Masalah rokok saya lebih suka pendapat yg mengatakan rokok itu candu dan memabukkan. Dan kemudian kalo kita tanya ke pabrik rokok tar itu mempunyai kandungan alkohol. Nah bukan kah sesuatu yg memabukkan adalah haram walaupun konsumsinya sedikit.

    Babi dan Khamr, zat benda nya haram…karena nash nya jelas.

    Saya lebih suka pendapat ulama yg mengatakan bahwa makruh itu boleh namun ada pahala utk meninggalkannya dan hal ini adalah sesuatu dibenci oleh ALLAH dan Rasul-Nya…itu karena ada kelonggaran oleh Allah di dunia ini bagi manusia. Dan manusia itu lemah.

    Rosyidi :Maaf, belum bisa jawab. Masih ujian. Karena untuk membahas masalah agama harus dng pemikiran mendalam dan waktu yang cukup lama.

  20. @ Umar Sesko Ad. Tri Hanato

    Benar memang Makruh dibolehkan namun dibenci Allah SWT. Memang saya pernah bilang makruh = haram?

    …Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk… [Qs 7: 157]

  21. Masalah ROKOK tidak perlu diperdebatkan, kita kembalikan saja kepada Al Qur’an dan Al hadist, sementara orang orang yang memakruhkan dan yang mengharamkan, itu semua hanya pendapat mereka saja, jadi sangat subjective, kalau dia tidak merokok dia akan mengatakan bahwa rokok haram, sementara kalau yang merokok akan mengatakan makruh, yang tidak merokok akan mendekatkan lagi hukum merokok itu menjadi mendekati haram, sementara yang merokok akan mengatakan makruh itu kalau dilakukan tidak berdosa tapi kalau ditinggalkan berpahala dan seterusnya …. tidak akan pernah selesai seperti hukum batal tidaknya kotoran burung yang jatuh dikepala (sementara didalam Al Qur’an maupun Al Hadist tidak ada ayat maupun hadis yang jelas-jelas mengatakan bahwa ROKOK itu makruh maupun Haram), kita masing masing boleh mengeluarkan pendapat, tetapi tidak boleh memaksakan pendapat itu kepada orang lain, yang jelas dan yang pasti BABI itulah yang haram dan anda juga harus mengatakan “haram” terhadap keharamanya babi, karena itu bukan pendapat saya atau pendapat orang tapi Allah dan Rasulullah yang mengatakannya (Qs.2:173, Qs.5:3, Qs.6:145, Qs.16:115 dan Hadist Bukhari H:438), jadi kalau anda anda memakannya berarti anda memakan sesuatu yang haram, maka jauhilah makan babi, sementara itu biarkan saja orang menikmati rokok mereka, jangan ditanya apa manfaat rokok, karena hanya orang merokoklah yang bisa merasakan betapa enaknya merokok, bagaimana anda tahu bahwa rokok tidak bermanfaat, kalau anda sendiri tidak bisa menikmati enaknya rokok. bagaimana anda bisa merasakan enaknya durian kalau anda sendiri tidak suka durian. Jangan sampai kita mempermasalahkan hal hal kecil sementara hal-hal besar tidak pernah diamalkan, seperti shalat 5 waktu. apakah anda anda semua sudah betul shalatnya? apakah anda semua memahami apa yang anda baca diwaktu shalat?, sejauh mana pengaruh shalat anda terhadap tingkah laku anda dalam kehidupan sehari-hari? terhadap teman, orang tua, saudara, tetangga, dsb?
    Mari kita kembali ke Al Qur’an dan Al Hadist, karena disanalah terdapat sebenar benar peraturan, tidak ada rekayasa dan tidak ada kepentingan.

    Rosyidi :Sudah dijawab oleh Umar Sesko Ad. Tri Hanato dibawah komentar anda ini.

    Disini sebenarnya saya hanya meninjau pengertian makruh secara umum. Bukan terfokus pada rokok saja. Jadi pada perkara lain, perlakuannya tetap sama.

  22. Assalamualaikum wwb..Mas pulan

    Ganja, heroin, putauw, ecstassy dan lain2nya tidak terdapat dalam Al-qur’an dan hadist. Tapi barang2 yg memabukkan adalah haram. Kalau anda perokok, coba ingat pertama kali anda merokok, tidakkah ada sedikit rasa pusing?coba anda cuci darah anda sekarang dan merokok lagi, tidakkah ada rasa sempoyongan sedikit?Barang memabukkan walaupun sedikit hukumnya haram. TAR yg dipakai dalam rokok, menurut penelitian, terbuat dari bahan yg sama dengan alkohol (apabila saya salah maka mohon maaf). Memang sudah berubah bentuk namun tidak berubah sifatnya yaitu memabukkan.

    Wallahu’allam

    Rosyidi :Wa’alaikumsalam.
    Yang mengandung Alkohol adalah acrolein, bukan tar. Lihat paragraf 5. Terima kasih sudah dibantu menjawab.

  23. Assalamualaikum mas Agam,

    Masalah memakan anjing dan menjualnya, ada di Soal-Jawab, A. Hassan jilid 2 halaman 670. Nanti ada penjelasan, mengapa anjing (binatang buas) tidak haram dimakan.

    Kemudian masalah menjual binatang yg belum diketahui haram atau tidaknya dibahas di buku Kata Berjawab jilid 1 halaman 528, ada hadist Rasullah yg bersabda: Wahai Manusia! sesungguhnya aku tidak berhak mengharamkan sesuatu yg telah dihalalkan Allah bagiku…(Muslim dan lainnya). Nah, yg berhak mengharamkan sesuatu makanan hanya ALLAH, karena di Al-baqarah:29, “ALLAH lah yg mengadakan bagi kamu apa-apa yang ada di bumi sekaliannya” dan yg diharamkan oleh ALLAH adalah 4 saja, yakni babi, bangkai, darah mengalir dan yg disembelih bukan atas nama ALLAH (Al-An’am 145, Al-Baqarah 173 dan Al-maidah 3). Disitu disimpulkan, harga jual-beli binatang hidup yg haram hanya babi.

    Saya belum tahu apa pendapat Yusuf Qardhawi masalah ini.

    Rosyidi :Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Rasulullah saw, beliau bersabda :
    “Setiap binatang buas yang bertaring haram dimakan. (H.R Muslim No.1932).
    Al-Baghawi berkata dalam Syarah Sunnah (XI/234): “Hewan yang bertaring maksudnya adalah hewan yang menyerang manusia dan harta benda mereka dengan taringnya,
    seperti serigala, singa, anjing, macan kumbang, harimau, macan loreng, beruang, monyet dan sejenisnya. Binatang-binatang jenis ini haram dimakan.
    Demikian pula burng-burung yang bercakar, seperti burung elang, rajawali, garuda dan sejenisnya.

    saya ambil dari Ensiklopedi Larangan, karangan Syaikh Salim Bin ‘Ied Al-Halali.
    Semua ucapan Rasulullah adalah tidak lepas dari firman Allah. Apalagi yang menyangkut perintah dan larangan. Pada hadis Sahih Muslim 1932 tersebut jelas sekali terdapat kata2 haram. jadi saya rasa sudah jelas semuanya. Memang haram hukumnya.

  24. Mau nanya dong.., teman saya ada yg jadi TKW di Hongkong, katanya hampir 90% TKW kita disana dipaksa makan daging Babi.. nak kalo yg kasus begini hukumnya apa ya ?

  25. Siapa yang ber-HAK menetapkan HUKUM?
    Ulama atau Umaro ?

Leave a comment

<< Harus diisi dengan angka 3


:) :( :d :"> :(( [[dnc]] :x 8-| :o :-? :-" :-w ;) [-( :)>- more »

Komentar anda mungkin tidak akan muncul langsung. Laporkan ke kami jika dalam waktu lebih dari 24 jam komentar tetap tidak muncul.