Hukum Perayaan Tahun Baru

6,959 views

Pada saat pergantian tahun, kita akan menyaksikan betapa gencarnya liputan media massa dalam rangka menyambut datangnya tahun 2007M. Terlihat bahwa masyarakat bersuka cita menggantungkan harapan-harapan dengan adanya hal itu.

Sebelum membahas lebih jauh tentang hukum perayaan menyambut tahun baru, mari kita simak terlebih dahulu sejarah penetapan tahun 1 januari sebagai pertanda tahun baru.

Bila melongok sejarahnya, penetapan 1 Januari sebagai pertanda Tahun Baru bermula pada abad 46 Sebelum Masehi (SM). Ketika itu Kaisar Julius Caesar membuat kalender Matahari. Kalender yang dinilai lebih akurat ketimbang kalender-kalender lain pernah dibuat sebelumnya.

Sebelum Caesar membuat kalender Matahari, pada abad 153 SM, Janus seorang pendongeng di Roma yang menetapkan awal mula tahun. Dengan dua wajahnya, Janus mampu melihat kejadian di masa lalu dan masa depan. Dialah yang menjadi simbol kuno resolusi (sebuah pencapaian) Tahun Baru. Bangsa Roma berharap dengan dimulainya tahun yang baru, kesalahan-kesalahan di masa lalu dapat dimaafkan. Sebagai penebus dosa, tahun baru juga ditandai dengan tukar kado.Setelah menyimak sejarahnya, marilah kita lihat dalil-dalil dari Kitabullah, as-Sunnah dan atsar-atsar yang shahih yang melarang untuk menyerupai orang-orang kafir di dalam hal yang menjadi ciri dan kekhususan mereka.

Seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa tahun baru masehi awalnya merupakan suatu ritual Bangsa Roma, dan bahkan dianggap sebagai penebus dosa.

Tahun baru merupakan suatu hari yang datang kembali dan terulang, yang diagung-agungkan oleh orang-orang kafir. Atau sebutan bagi tempat orang-orang kafir dalam menyelenggarakan perkumpulan keagamaan. Jadi, setiap perbuatan yang mereka ada-adakan di tempat-tempat atau waktu-waktu seperti ini maka itu termasuk hari besar mereka. Karenanya, larangannya bukan hanya terhadap hari-hari besar yang khusus buat mereka saja, akan tetapi setiap waktu dan tempat yang mereka agungkan yang sesungguhnya tidak ada landasannya di dalam agama Islam, demikian pula, perbuatan-perbuatan yang mereka ada-adakan di dalamnya juga termasuk ke dalam hal itu. Ditambah lagi dengan hari-hari sebelum dan sesudahnya yang nilai religiusnya bagi mereka sama saja sebagaimana yang disinggung oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah. Di antara ayat yang menyebutkan secara khusus larangan menyerupai hari-hari besar mereka adalah firmanNya.

"Dan orang-orang yang tidak menyaksikan az-zuur." [Al-Furqan : 72]

.

Ayat ini berkaitan dengan salah satu sifat para hamba Allah yang beriman. Sekelompok ulama seperti Ibnu Sirin, Mujahid dan Ar-Rabi’ bin Anas menafsirkan kata "Az-Zuura" (di dalam ayat tersebut) sebagai hari-hari besar orang kafir.

Dalam hadits yang shahih dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari besar untuk bermain-main. Lalu beliau bertanya, "Dua hari untuk apa ini ?". Mereka menjawab, "Dua hari di mana kami sering bermain-main di masa Jahiliyyah". Lantas beliau bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya Allah telah menggantikan bagi kalian untuk keduanya dua hari yang lebih baik dari keduanya : Iedul Adha dan Iedul Fithri"

Demikian pula terdapat hadits yang shahih dari Tsabit bin Adl-Dlahhak Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata, "Seorang laki-laki telah bernadzar pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyembelih onta sebagai qurban di Buwanah. Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sembari berkata.

"Artinya : Sesungguhnya aku telah bernadzar untuk menyembelih onta sebagai qurban di Buwanah. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah di dalamnya terdapat salah satu dari berhala-berhala Jahiliyyah yang disembah ? Mereka menjawab, ‘Tidak’. Beliau bertanya lagi. ‘Apakah di dalamnya terdapat salah satu dari hari-hari besar mereka ?’. Mereka menjawab, ‘Tidak’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tepatilah nadzarmu karena tidak perlu menepati nadzar di dalam berbuat maksiat kepada Allah dan di dalam hal yang tidak dipunyai (tidak mampu dilakukan) oleh manusia"

Umar bin Al-Khaththtab Radhiyallahu ‘anhu berkata, "Janganlah kalian mengunjungi kaum musyrikin di gereja-gereja (rumah-rumah ibadah) mereka pada hari besar mereka karena sesungguhnya kemurkaan Allah akan turun atas mereka"

Dia berkata lagi, "Hindarilah musuh-musuh Allah pada momentum hari-hari besar mereka"

Dan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, "Barangsiapa yang berdiam di negeri-negeri orang asing, lalu membuat tahun baru dan festifal seperti mereka serta menyerupai mereka hingga dia mati dalam kondisi demikian, maka kelak dia akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama mereka"

.

Berdasarkan paparan yang telah dikemukakan di atas, maka tidak boleh hukumnya seorang Muslim yang beriman kepada Allah sebagai Rabb dan Islam sebagai agama serta Muhammad sebagai Nabi dan Rasul, mengadakan perayaan-perayaan hari-hari besar yang tidak ada landasannya dalam Agama Islam, termasuk diantaranya pesta ‘Tahun Baru’. Juga, tidak boleh hadir pada acaranya, berpartisipasi dan membantu dalam pelaksanaannya dalam bentuk apapun karena hal itu termasuk dosa dan melampaui aturan-aturan Allah sedangkan Allah sendiri terlah berfirman, "Dan janganlah bertolong-tolongan di atas berbuat dosa dan melampaui batas, bertakwalah kepada Allah karena sesungguhnya Allah amat pedih siksaanNya" [Al-Maidah : 2]

Namun sangat disayangkan masih banyak di antara kaum muslimin yang meniru-niru perayaan mereka. Bahkan ada yang ikut serta merayakan hari raya mereka. Di antaranya ada yang memberikan ucapan selamat atau ikut meramaikannya dengan berbagai acara seperti meniup terompet pada malam tahun baru dan yang semisalnya. Serta memasang hiasan-hiasan di rumahnya pada saat perayaan mereka.

Ini bukan berarti kaum muslimin mengabaikan serta tidak mengambil pelajaran dari peristiwa-peristiwa tersebut. Bahkan kaum muslimin senantiasa dituntut untuk selalu mengisi hari-harinya dengan kegiatan yang bermanfaat dan diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun (hal ini dilarang) karena perayaan adalah salah satu bentuk ibadah yang tidak boleh dikhususkan dengan dilakukan secara berulang-ulang (ditradisikan, red) kecuali ada perintah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala atau Rasul-Nya.

Jika orang-orang terbaik dari umat ini (Rasul dan para sahabat) tidak melakukannya, lalu apa yang menyebabkan seseorang melakukannya? Apakah dirinya merasa lebih tahu dan lebih tinggi ilmunya dari para shahabat? Ataukah dia menganggap para shahabat lebih tahu namun mereka tidak mau mengamalkan ilmunya?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam.

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Shahbihi

Sumber : detikhot
almanhaj

Email Anda:

 

Related Posts (Artikel Terkait) : perayaan tahun baru, sejarah tahun baru hijriah, sejarah tahun baru hijriyah, sejarah tahun baru islam, hukum merayakan tahun baru, sejarah perayaan tahun baru, sejarah tahun baru masehi, hukum tahun baru, sejarah tahun masehi, artikel tahun baru hijriah, hukum perayaan tahun baru, hukum menyambut tahun baru, sejarah perayaan tahun baru masehi, hadist tentang tahun baru hijriyah, perayaan tahun baru hijriah, hukum merayakan tahun baru masehi, tahun baru masehi menurut islam, hukum menyambut tahun baru masehi, artikel tahun baru masehi, hadist tentang tahun baru islam, hukum perayaan tahun baru hijriyah, hukum merayakan tahun baru menurut islam, perayaan tahun baru masehi menurut pandangan islam, hukam tahun baru dalam islam, hukum merayakan tahun baru islam, pesta tahun baru, hadits tentang tahun baru islam, hukum tahun baruan, tahun baru dalam islam, artikel tahun baru, bacaan awal tahun islam, hukum perayaan tahun baru masehi, artikel tahun baru islam, pandangan agama islam terhadap perayaan tahun baru, perayaan tahun baru islam di masyarakat, penetapan tahun baru hijriah, pandangan islam tentang hari tahun baru, perayaan tahun baru islam apakah boleh?, perayaan malam tahun baru hijriah, perayaan menyambut tahun baru, perayaan tahun baru hijriah pada masa Rasulullah, perayaan tahun baru ( 01 januari), perayaan tahun baru bagi islam, merayakan tahun baru masehi dalam islam, perayaan tahun baru menurut islam, tahu baru, tahun baru, tahun baru hijriah menurut pndangan islam, Tahun baru masehi dalam Islam, tahun baru menurut agama islam
Kirim ke Teman di Facebook
idwebspace

Komentar

25 Komentar pada “Hukum Perayaan Tahun Baru”
  1. Anonymous says:

    Dear Agam,
    Produktif sekali nih. Jam berapa di uploadnya kok sudah masuk.
    He he.
    Assalam mas Agam

  2. rita says:

    bukankah semua hitungan waktu (termasuk tahun masehi) adalah kepunyaan Allah :)

  3. sugiyono says:

    Wahhh sama kayak tulisanku tapi dari sudut pandang berbeda gam….:d

  4. dianz says:

    setuju banget, kalo perayaan tahun baru itu gak ada dasar hukumnya. prihatin sekali kita, punya masyarakat yg cuma ngikut2 kayak bebek. tahun baru mendingan jadiin waktu buat muhasabah aja ya… buat target, buat perbaikan diri…
    (btw, web ini boleh di link gak?)

  5. Novri Haryono says:

    Syokron Jazilan ats informasinya bermanfaat sekali dalam menambah wawasan oke

    Syukron Mas. Agam

  6. yang jelas saat hari, minggu, bulan dan tahun bertambah, maka umurkita selalu berkurang:((

  7. toim the shinigami says:

    dah lama gak ke website-mu, tulisanmu tmbh berbobot aja (beras kalee)
    makasih ya…

  8. Mawar says:

    Ass……

    Iya.. saya sering denger kalo mengikuti atau menyerupai orang kafir itu nggak boleh.. tapi gimana kalau ada umat muslim yang merayakannya dengan doa berjamaah?? apa itu termasuk “MERAYAKAN” juga?? Thanks…:)>-

    Wass….

  9. Arts says:

    kalau gua bakar ikan pas malam tahun baru trus jalan2 ke Anyer sama bokin tercinta and pren gua (cari hiburan and ilangin stress) gimana nih, gak tau ada hubunganya ama ngerayain tahun baru apa ga’ soalnya udah rencana and kalau ga’ ikut bokin bisa::-w~X(

  10. firman says:

    sebanyak itu keterangantentang di larangnya merayakan tahun baru kenapa juga masih ada masyarakat umum yang masih kerayakan tahun baru itu, bukan saja orang yang tergolong tua tapi ini sudah sampai k anak-anak yang mengartikan bahwa tahun baru hanya untuk berhura-hura

  11. Rasya (Rahnat Syarif) says:

    aku ngedukung banget tahun baru gada ajaran nya di Islam. cuma buang-buang uang, waktu, n nambah daftar maksiat doank. kenapa bukan tahun baru hijriah yang dirayain!! dengan ngadain acara syukuran n’ berdoa ama Allah agar kita lebih Sholeh ditahun yang akan datang!!!!!!!! ;) :-? :d

    Rosyidi :Tapi tahun baru hijriah juga gak ada tuntunannya lho.
    Lebih baik memang berdoa saja.

  12. Anonymous says:

    ya..para pemuda muslim udah tw N dah pd pinter..
    jd hrus bisa menyaring lg mn yg baiQ N yg Tdk..
    dr pd hura2 u/ yg g baeQ N g Jlas junTrungannya…
    Qt umat muslim jg punya Taon Baru Loch…
    jgn jd Org yG sukanya nGekor…

    [-x
    OcHeeee……:)

  13. dodo says:

    emang bener, banyak di antara kita baik laki-laki (yang secara fisiknya islami, pake baju koko, peci haji putih) dan perempuannya (berkerudung, berjilbab) tapi otaknya masih sekuler (tidak islami), waktu pengajian, zikir terkesan khusuk, tawadhu, pas tahun baru ikut-ikutan hura-hura niup terompet,

  14. Barkah says:

    Aslamu’alaikum
    afwn Mas,
    sy copy paste artikel ini ya..
    utk bacaan sy sndiri..
    syukron..
    Wslm

    Rosyidi :Wa’alaikmsalam. Silakan. Semoga bermanfaat. Kalau dibaca sendiri silakan, kalau dipublikasikan tolong cantumkan sumbernya. Terima kasih.

  15. omenk says:

    memeriahkan tahun baru boleh saja ,,
    yg penting kita tak murtad. OB

  16. hamba 4JJ says:

    Allhamdulillah, semua orang juga pada tahu bahwa perayaan tahun baru itu haram.ketika tahun baru tu kita harusnya sedih n prihatin y?ap yang sudah kita persembahkan untuk Sang Rahman dan apakah kita sudah banyak pahalannya? kenapa kita harus prihatin, ingatlah umurmu tinggal sedikit. bisa saja tahun baru ini
    kita akan menemui kematian, tul kgk?

  17. bagus bgt pembahasannya…
    hal ini umat islam harus mengetahuinya…^_^

  18. taqabalallahu minna wa minkum…
    moga semua amal yang sudah kita lakukan di terima-Nya, amin…

  19. anggrekgirls says:

    yah…apapun asal mula dan larangan tahun baru yang penting tingkah laku, perbuatan, dan pikiran kita semakin diperbarui aja.jangan suka menghakimi orang lain karena diri pribadi kita sendiri juga gak suci2 banget n gak selalu bener. yang tau segala kebenaran cuma Allah…..

    Rosyidi :Ajaran Islam adalah untuk memperbaiki diri kita sendiri, bukan untuk menghakimi orang lain.

  20. imam romeli says:

    Assalamu ‘alaikum Makasih dpt menambah wawasan saya. Maaf saya telah mengkopi artikel ini, Wassalam

    Rosyidi :Wa’alaikumsalam. Silakan dengan tetap mencantumkan sumbernya.

Trackbacks

Lihat apa opini orang-orang tentang artikel ini...
  1. [...] info bolehlh rujuk disini.. Hukum Merayakan Hari Valentine Buat Umat Islam-Fiqh Kontemporer Hukum Perayaan Tahun Baru | Rosyidi.com . __________________ . Nak +income dan Percuma USD$45? _ [...]

  2. [...] “Dan orang-orang yang tidak menyaksikan az-zuur.” [Al-Furqan : 72] . [...]

  3. [...] HUKUM PERAYAAN TAHUN BARU [...]



Tulis Opini Anda

Ceritakan semua opini anda tentang artikel ini...
Jika ingin menampilkan foto pada kolom komentar, silakan daftarkan email anda ke : gravatar!

<< Harus diisi dengan angka 3