Bunga Bank, DOSA BESAR yang diabaikan
Sebagaimana kita ketahui sebuah realita yang sangat menyedihkan terjadi di negeri ini yaitu menyebarnya berbagai kemaksiatan yang hal itu menjadi sebab turunnya adzab Allah. Dan diantara kemaksiatan yang menjadi sebab turunnya adzab Allah kepada kita adalah kemaksiatan riba, hal ini sebagaimana dalam sebuah hadist, Rasulullahshalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Apabila telah nampak zina dan riba disebuah kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah (kepada mereka -penj) “ (HR. Al Hakim dan Ath Thabrani dengan sanad yang sahih)
Mengambil harta dari hasil riba adalah sebuah DOSA BESAR yang sangat membahayakan bagi kehidupan dunia dan akhirat seseorang, tapi sangat memprihatinkan sebagian besar kaum muslimin meremehkan dan bahkan mengabaikan dosa ini dengan ringan mereka melakukan pratik-pratik riba.
Allah Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” [Al-Baqarah : 275]
Dosa Riba LEBIH BESAR daripada Dosa Zina
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda : “ Satu dirham dari riba yang dimakan oleh seseorang dan ia tahu itu (riba), maka lebih besar disisi Allah daripada berzina tiga puluh enam kali “ (HR. Imam Ahmad dan Ath Thabrani dengan sanad yang sahih)
Bahkan dalam hadist yang lain disebutkan seakan-akan seperti menzinai ibunya sendiri.
“Riba itu mempunyai 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri…” (HR Ibnu Majah, hadits No.2275; dan Al Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu Mas’ud, dengan sanad yang shahih).
Oleh karena itu, tidak ada satupun perbuatan yang lebih dilaknat Allah SWT selain riba. Sehingga Allah SWT memberikan peringatan yang keras bahwa orang-orang yang memakan riba akan diperangi (QS Al Baqarah : 279).
Hukum PENGGAL
Dan bahkan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata:
“Siapa saja yang masih tetap mengambil riba dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi seorang Imam (Kepala Negara Islam) untuk menasehati orang-orang tersebut. Tetapi kalau mereka masih tetap membandel, maka seorang Imam dibolehkan memenggal lehernya”.
Bunga Bank = Riba
Para ulama besar sepakat bahwa bunga bank itu adalah termasuk riba.
Sedangkan pendapat dan fatwa yang muncul dari kalangan intelektual dan ulama modernis yang menghalalkannya, sesungguhnya tidak pada tempatnya dan tidak pula memenuhi syarat bagi orang yang berwe nang untuk berijtihad serta tidak layak disebut sebagai ulama mujtahid. Oleh karena itu mereka tidak berhak mengeluarkan fatwa.
Umat Islam diperintahkan untuk menolak setiap fatwa yang tidak berlandaskan kepada syariat Islam. Kita wajib menolaknya, bahkan wajib dicegah setiap hukum yang berlandaskan kepada akal dan hawa nafsu.
MUI mengharamkan bunga bank
Dalam Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, dijelaskan bunga bank itu riba dan riba itu haram selama ada kantor yang melayani produk bank syariah.
Karena saat ini sudah banyak bank syariah, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak menggunakan bank syariah.
Siksa pemakan riba
Ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang riba sungguh mengerikan bagi orang yang masih memiliki iman kepada Allah dan hari akhir.
Dari Auf bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah dengan dengan dosa-dosa yang tidak akan diampuni. Ghulul (baca:korupsi), barang siapa yang mengambil harta melalui jalan khianat maka harta tersebut akan didatangkan pada hari Kiamat nanti. Demikian pula pemakan harta riba. Barang siapa yang memakan harta riba maka dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat nanti dalam keadaan gila dan berjalan sempoyongan” (HR Thabrani dalam al Mu’jam al Kabir no 110 dan dinilai hasan li ghairihi oleh al Albani dalam Shahih at Targhib wa at Tarhib no 1862).
Berdasarkan hadits tersebut maka pelaku riba itu telah menghalangi dirinya sendiri dari ampunan Allah.
Makna hadits di atas bukanlah menunjukkan bahwa orang yang memakan riba meski sudah bertaubat tetap tidak akan diampuni oleh Allah. Akan tetapi maksudnya adalah menunjukkan tentang betapa besar dan ngerinya dosa memakan riba.
Kecil besar sama saja
Ada juga yang beranggapan bunga bank, bunganya kecil, sehingga tidak masalah.
Namun kecil dan besar itu sama saja, tetap tidak boleh.
Buya Hamka secara sederhana memberikan batasan bahwa arti riba adalah tambahan. Maka, apakah ia tambahan lipat-ganda, atau tambahan 10 menjadi 11, atau tambahan 6% atau tambahan 10%, dan sebagainya, tidak dapat tidak tentulah terhitung riba juga.
“Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan memberinya ganti yang lebih baik.” (HR. Ahmad, 5/28)
Penulis : Agam Rosyidi
URL : http://rosyidi.com/bunga-bank-dosa-besar/
Kata Kunci yang sering dicari untuk artikel ini :
bunga bank, dosa besar, macam-macam dosa besar, bunga bank riba, riba dan bunga bank, artikel bunga bank, makalah bunga bank, hadist tentang riba, apa yang dimaksud dengan bunga bank, Siksa pemakan riba, barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, hadits tentang bunga bank, makalah riba, macam-macam bunga bank, besarnya bunga bank, hadis bunga bank, bunga bank haram hadist, dosa riba dan bunga bank, enam puluh dosa besar, dosa riba, bunga dosa, macam-macam dosa, macam-macam dosa-dosa besar dan solusinya, macam-macam riba, makalah apakah bunga bank itu haram ??, macam-macam bunga, hadits: barang siapa meninggalkan sesuatu karena allah, harta riba, hukum meminjam uang di bank dalam islam, hukum meminjam uang dibank, intelektual dan kaum modernis dalam menghalalkan bunga bank, jika meninggalkan sesuatu karena allah maka allah akan mengganti yang lebih baik hadist, macam dosa-dosa besar, macam macam bank syariah, macam macam dosa, macam macam dosa dosa besar, MACAM MACAM HADIST YANG MENGHARAMKAN RIBA, macam macam riba islam, macam-macam bank dan bunga bank, hadits tujuh macam dosa besar, makalah bank syariah, makalah bank syariah dan bunga, produk bank yang riba, riba dalam islam, riba dan bunga bank makalah, riba dosa besar, semua yang mengenai bunga bank, siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, solusi tidak mampu bayar bunga bank, ulama yang menghalalkan bunga bank

Kirim ke Teman di Facebook
If you enjoyed this post, please consider to leave a comment or subscribe to the feed and get future articles delivered to your feed reader.






http://gplus.to/agam/
on 2 September 2010 @ 12:04
Saya sangat sepakat dengan tulisan anda : ‘ Bunga bank adalah – dosa besar yang (sedang) di-abaikan ………….. / mf, saya menambahkan sedikit kata yang hanya untuk memperjelas diri saya pribadi – trims
on 3 September 2010 @ 9:43
BAnk selalu tambah kaya karena bunga bank
on 4 September 2010 @ 21:26
Bunga bank haram / Halal ??
Apakah Bunga = Hadiah?
apakah Bunga lebih baik diganti namanya menjadi Hadiah?
Sebenarnya tujuan awal dan dasar Bank apa yah? ( TS belum mengetahui )
keuntungan :
sebagai tempat penyimpanan yg aman, praktis,tentu lebih membantu
Sebagai tempat meminjam bagi yg mampu untuk usaha, keperluan mendesak
Bunga :
Sebagian digunakan untuk upah si pekerJa (yg membantu proses adanya sarana ini)
bunga diberikan kpd si penyimpan sbg hadiah/balasan karena uangnya boleh di pinjamkan kpd yg membutuhkan
bunga dikenakan kpd si peminjam sbg balasan jasa telah membantu mendapatkan solusi
kutipan di atas hanya bagi yang mampu ( bukan fakir miskin )di gunakan untuk dunia dagang
bagi yg tdk mampu / fakir miskin sebaiknya meminjam kepada keluarga kita, tetangga kita, dan saudara2 kita lainnya
karena tdk akan dikenakan bunga, dan memang seharusnya kita yg mampu sudah seharusnya membantu
namun kita yg mampu kadang sulit untuk meminjamkan barang / uang tersebut dikarenakan kebutuhan kita jg yang membatasinya
akibatnya bagi yg tdk mampu akan meminjam ke bank ( sarana yg sudah dipersiapkan u/ keperluan mendesak/besar, dan sarana ini berdiri karena ada pekerja yg wajib kita berikan balas jasa )
dan hal ini akan menjadikan org yg membutuhkan lebih sengsara lagi, karena di bank juga sering kita lihat ada keringanan2 bagi yg tdk mampu membayar.
mohon balasan yang memiliki landasan untuk lebih meluruskan…
on 7 September 2010 @ 18:37
sepakat bro,
untuk kasus indonesia, tampaknya kita butuh pemimpin yang lebih tegas untuk hal ini. memang ekonomi syariah berkembang, tapi perkembangannya seharusnya bisa lebih baik lagi kalo pemimpin kita tida ragu-ragu.
salam
on 11 September 2010 @ 9:14
perputaran dana nasabah dalam investasi yang tidak jelas cenderung monopoli dan spekulan itu yang membuat bunga bank menjadi HARAM
on 15 September 2010 @ 10:37
the problem is, ummat kita ga mau susah :)
on 17 September 2010 @ 16:02
hehee…berbunga2 trus banknya….
on 18 September 2010 @ 14:59
bunga bank haram.. tapi banknya jalan terus
on 20 September 2010 @ 21:47
mana yang konvensional dan mana yang syariah, syarat dan ketentuan berlaku !!! bank… bank …. tut…
on 21 September 2010 @ 19:22
ass. pak agam, yang ingin saya tanyakan :
1). bagaimana hukumnya pegawai bank konvensional yang masih bekerja, sedangkan di kota tsb sudah ada bank syariah? dan apa yang harus dilakukan karyawan tsb agar tetap bisa menghidupi keluarganya tanpa mentelantarkan keluarganya?
2. apa bedanya bank syariah yang tetap memungut “bunga” (dengan sistem bagi hasil), kan cuma istilahnya saja yang lain, pada hakekatnya kan tetap memungut “bunga”? apa bedanya sistem syariah dengan sistem bank konvensional. terima kasih.
(harsono)
on 25 September 2010 @ 23:47
salam kenal ….ini merupakan kunjungan perdana saya di tempat ini, wow keren sekali nih blognya dan informasinya sangat bagus……kalo ada waktur mampir ya ke tempat aku…..
on 17 October 2010 @ 0:48
mending nabung di celengan plastik atau celengan semar kayak jaman dulu gitu lo mas lebih HUaaalllaaaal
on 18 October 2010 @ 20:27
bagaimana dengan orang yang meminjam uang di bank apakah dia berdosa
on 7 November 2010 @ 23:39
Kalau mau teliti…sebenarnya bunga bank itu mencekik leher..hahaha…
kalau miskin jangan harap bisa pinjam dibank…hahaha…
on 12 November 2010 @ 15:41
KALAU BUNGA BANK RIBA BAGAI MANA DENGAN ORANG YANG MEMINJAMKAN UANG TAPI TIDAK MEMINTA BUNGA , MELAINKAN SI PEMINJAM SENDIRI YANG MENGASIH DENGAN IKHLAS
on 23 January 2011 @ 22:52
Namanya juga cari untung pak…!
on 3 February 2011 @ 17:25
bagus jg informasinya. cm dr tulisan diatas sy belum mendapatkan “kenapa bisa disebut riba” sedangkan yg ditulis berisikan tentang haram dan hukumannya saja.
saya punya rek di bca dan mandiri. mungkin ada mandiri syariah, tetapi sy blm pnah dengar bca syariah.apakah riba jika saya menyimpan di bank tersebut ?
karena saya liat mas rosyidi juga menyimpan di bank bca dna mandiri (http://rosyidi.com/about-me/)
terima kasih
on 7 February 2011 @ 9:55
MUI mengharamkan bunga Bank, Jadi klo kayak gini, gak usah simpan uang di Bank lagi. simpan di rumah aja aahh.
on 7 February 2011 @ 22:17
Nah kalau begitu gimana dong mas, solusinya kalau ngak nabung di bank
on 8 February 2011 @ 14:15
untuk ane nabung di bang sareat ^___^
on 17 March 2011 @ 19:17
Wah saya sudah tahu tapi misalnya kita beraktifitas pada bank sebagai karyawan kita sebagai pelaku riba yach gan..padahal kan untuk memenuhi kebutuhan hidup juga
on 19 March 2011 @ 0:38
yang jelas riba = haram
on 13 April 2011 @ 23:15
Perdebatan soal bunga Bank ini masih terus berlangsung hingga kini. Tapi yang pasti, untuk kebaikan tidak ada salahnya kita menghindari hal-hal yang subhat.
on 22 April 2011 @ 22:55
ini rencananya buat skripsi saya pak
on 22 April 2011 @ 22:56
ini rencana buat skripsi saya pak
lapanpagi.blogspot.com
on 5 May 2011 @ 10:18
Sepakat pak dengan pemikiran anda…
memang pemikiran seperti ini harus segera di tularkan kesumua umat muslim
agar terhindar dari kemudharatan..
keep bloging pak… :D
on 12 May 2011 @ 17:02
yang penting kita sebagai umat muslim harus pinyar untuk setiap bertindak
on 12 May 2011 @ 17:03
oke setuju tuh
on 15 May 2011 @ 12:25
memang bunga sekarang banyak yang sudah mengabaikannya.
lebih baik sekarang pake bank yang berbasis bagi hasil.
on 23 May 2011 @ 16:27
nice artikel
on 29 May 2011 @ 18:53
Saya juga meyakininya, sekarang jadi males urusan dengan bank konvensional, bank syariah pun belum tentu lepas dari riba 100%… Aku juga herna kenapa kok muslim di Indonesia yang konon jumlahnya terbesar di dunia kok membiarkan yah
on 31 May 2011 @ 8:19
riba sekarang udah umum…..
on 31 May 2011 @ 8:21
riba…………………..kalo menurut saya udh umum……..karna setiap bank menrapkan sistem seperti itu
on 31 May 2011 @ 23:09
Masa-masa sebelumnya, bermuamalah di Bank adalah sesuatu yang dilematis.
Disatu sisi kita membutuhkan lembaga keuangan untuk meningkatkan ekonomi namun disisi yang lain Bank-Bank yang ada menganut sistem yang ribawi.
Diperlukan kebijaksanaan dalam menghadapi hal ini…
on 2 June 2011 @ 9:25
mending cari yang aman aja :)
on 4 June 2011 @ 8:42
duh psng dari koment2 smua nya,emang si riba itu haram,cuma gmn nasib para karyawan2 nya kalu misalkan bank2 di tutup?apakah ada pekerjaan yg layak untuk menampung dan membiayain ank dan istrinya?
semoga smua umat muslim jgn memandang dari segi negatifnya saja….tpi liatlah dampak kedepannya…gmn
on 4 June 2011 @ 9:17
Ane stju sama Post Nte RIBA=HARAM…
greetings good luck always…
on 4 June 2011 @ 9:18
Kalo Bank Toyib kayaknya gak pake bunga dan gak haram….
on 4 June 2011 @ 10:43
ane stuju sama Post nte …salam kenal y good luck always gan…
on 4 June 2011 @ 11:11
mang RIBA=DOSA
bunga bank sangt mencekik rakyat2 bawahan…
makasih info nya ane stuju sama post nte
on 4 June 2011 @ 11:40
truz kalu Begitu Gmn Nanti nya Nasib Bank?
salam kenal
on 5 June 2011 @ 15:23
Emank,,,,
on 6 June 2011 @ 9:06
gmn nanti n ya nasib para pegawai bank?
on 7 June 2011 @ 7:57
yang namanya manusia pasti lebih mementingkan keuntungan di dunia, karena sebagian dari mereka ada yang berfikir ” dosanya juga ngga seberapa, solat sekali juga langsung kehapus dosa bunga banknya “. . . itulah manusia yang tidak beriman dan tidak mengerti agama . . .
on 7 June 2011 @ 17:29
Assalamualaikum Mas Rosyidi,
Setelah membaca artikel yang dahsyat dan mencerahkan ini saya merasa terselamatkan karena saya ex karyawan bank yang dilikuidasi.
Salam Kenal Mas, terimakasih!
on 8 June 2011 @ 1:13
hoho cocokkk
saya SEPPAAAKAAAATTTTTT dgn anda,,,,,,,,
Ayo tegakkan Syariahhhhhh
on 8 June 2011 @ 1:24
gak tau komentar apa gan…soalnya ane gak pernah nabung di bank gitu
on 8 June 2011 @ 16:05
kalau minjam dibank dosakah?
on 9 June 2011 @ 10:29
kasihan banget yah orang-orang yang makan uang riba dari bank…
on 9 June 2011 @ 14:56
bank syariah itu didirikan dengan menggunakan dana bank komersial yang mgnggunakan bunga
so blm ada yg bank syariah yg murni dnegara kita
bank syariahnya masih tergantung dengan bank komersial( baca: msh tergantung bunga)
on 9 June 2011 @ 16:22
Ane stuju Aja Riba emang benar Haram…
tpi bagaimana lagi ke untungan bank yg sllu meminjamkan dana klu bukan dari bunga?
jaman sekarang mana ada yg pnjamkan Uang gede taq pakai bunga?
on 11 June 2011 @ 1:46
jangan katakan bagaimana,tapi berusahalah,pihak bank malah seneng kalu kita mengajukan untuk tidak mengambil bunga,rekening beberapa masjid yang saya tahu juga tidak mengambil bunga.thanks
on 11 June 2011 @ 3:57
wah…. ini artikel yang sangat kontroversial… ckckckc
on 11 June 2011 @ 9:49
terima kasih sebelumnya atas infonya..ini dalam bisnis rata -rata pengguna rekening memakai Bank konvensional semua…bagaimana cara mengantisipasinya ?
on 11 June 2011 @ 9:51
setuju sekali ..mas tentang artikel ini, hendaknya kita segera memberikan sebuah solusi bagi kaum muslimin
on 11 June 2011 @ 12:22
ya karena itulah bos, mertua saya ga mau punya menantu pegawai bank…hehe syukurlah :) gimana dengan bank syariah ya, sepertinya mulai ada program2 yang mirip dengan bank konvensional.. :)
on 11 June 2011 @ 19:32
Alahamudillah dengan membaca artikel tersebut hati saya sedikit lega, karena sejak tahun 1989 saya bekerja silah satu bank swasta yang terkenal yang telah dilikuidasi tahun 2000, pada saat terjadinya PHK saya merasakan kehilangan segalanya, bahkan terancam tidak dapat mencari kerja lagi seperti bank yang mem PHK saya. Mungkin Allah SWT masih sayang pada saya sehingga di ingatkan dengan cara seperti itu.
on 13 June 2011 @ 9:34
Sangat setuju dengan tulisan Anda.
Thx.
on 14 June 2011 @ 15:38
Bunga yang kecil itu adalah sgt jelas haramnya!!
on 14 June 2011 @ 15:50
sebenarnya apapun yang berbunga, tetap kurang baik … yg minjam dan yg meminjamkan sama – sama dosa
on 23 June 2011 @ 15:54
karna riba makin merajalela, tutup saja banknya
on 25 June 2011 @ 15:27
Jika berkenan tukar link
Link sudah ditempel di Link Exchange
Syukron
on 7 July 2011 @ 10:49
mendingan celing di rumah aja :)
on 11 July 2011 @ 10:57
dari pada begitu mendangn beli celengan yang gede …
celengin dirumah aja…
on 12 July 2011 @ 20:35
Bank emang bwt nyimpen duit yg aman…
tpi mlah duit Qt d gerogoti dikit demi sedikit…:(
on 16 July 2011 @ 9:01
yg haram kan cuma bunganya, klo mmang bnar, minta agar g’ usah diambil saja bunganya
Kenapa bank konvensional mlah bikin bank duplicate tp brbasis syariah. Kenapa tdak total beralih ke syariah
on 17 July 2011 @ 0:39
itu lah sobat, rata rata semua tau, kalau bunga bank adalah riba, namun semakin lama bukan nya semakin berkurang malah semakin bertambah didirikan nya bank bank di dunia..
on 17 July 2011 @ 0:40
namun adakah dalil ataupun ayat yang menyatakan secara langsung bahwa bunga bank itu adalah dosa?
on 18 July 2011 @ 10:36
perspektif baru.butuh kajian lebih jauh
on 19 July 2011 @ 11:48
waduh kalu kaya gitu mendingan celengin aja di rumah….
on 21 July 2011 @ 8:28
oke banget infonya..perlu adanya solusi,karena kebanyakan umat islam bergantung kepada Bank khususnya bagi para pengusaha, terus apa bedanya antara bank konvensional dan bank syari’ah. kalau dilihat hampr sama sistemnya, bahkan bank syari’ah lebih besar bunganya dibandingkan dengan konvensional…
on 22 July 2011 @ 8:24
wah
mendingan celengin aja di rumah
biar gak report
on 22 July 2011 @ 17:42
mungkin dibutuhkan diskursus lebih jauh untuk menyoal persoalan bungan bank, mengingat hal itu masih debatble. btw, postingannya oke banget
on 24 July 2011 @ 0:45
Menurut saya semua keadaan di dunia ini setiap waktu per miliar second nya dalam genggaman Allah SWT. Dialah yang mengatur semuanya namun daripada itu kita hanya ditugaskan untuk beribadah kepada-Nya…Ya Allah Engkau yang mengetahui segala kejadian, jadikanlah akhir kehidupanku ini menjadi awal kedamaian dalam ridho-Mu…
on 24 July 2011 @ 5:40
semuanya serba salah….sistem yang dibangun hanya untuk mengeyangkan perut sendiri. bukan kesejahteraan orang kecil. jadi bosan………..
on 24 July 2011 @ 14:20
Ada solusi terbaik enga, jika enga nabung di bank?
on 25 July 2011 @ 16:28
setuju sekali, selama sistem yang dikembangkan oleh ibunya bank yaitu BI tetap mengacu pada BI rate, sistem muamalah yang ditawarkan oleh bank-bank saat ini tidak akan lepas dari “Riba”
semoga kita dapat terhindar dari hal yang sangat dilaknat oleh Allah SWT, amin.
on 27 July 2011 @ 0:51
Seperti pacaran, cowox ibaratnya bank hehehe
on 3 August 2011 @ 4:40
terus bunga di bank, enaknya di sedekahin ya bang .. ??
on 8 August 2011 @ 23:31
Assl
Pak Rosyidi, saya sangat setuju dengan pendapat Anda yang mengatakan Bunga Bank adalah RIBA dan itu HARAM karena pendapat anda bersumber dari Alquran, yang merupakan kebenaran ABSOLUT.
Berkaitan dengan Bunga Bank ini, saya ada permasalahan dan berharap Pak Rosyidi / Komentator lainnya dapat memberikan “pencerahan”
3 tahun yang lalu saya membeli rumah system KPR, dimana harga jual rumah tersebut Rp. 120.000.000. Bank pertama yang saya samperin adalah Bank Bukopin. Singkatnya, menurut petugas Bank waktu itu saya harus membayar Rp. 2.050.000 (flucxtuative) perbulan selama 10 tahun karena bunga ditetapkan 10,5%. Kemudian saya pergi konsultasi kke Bank Muamalat, singkatnya saya harus bayar Rp. 2.200.000 (fixed) perbulan selama 10 tahun juga. Laalu saya Tanya, kok mahal dari bank konvensional? Dimana letak syariahnya, kata saya. Dia Cuma bilang ini sudah ketentuan dari pusat. Hari itu juga saya pergi ke Bank RIAU dan disana ditetapkan bunga 8%, sehingga pembayaran saya perbulan 1.800.000 (fixed). Akhirnya saya pilih Bank RIAU sebagai KPR saya. Yang saya tanyakan, kok bank syariah mahal? Dan “bunga” tinggi, ddimana letak syariahnya? Apakah saya perlakuan halal – haramnya perbankan ini seperti pernikahan. Karena sebenarnya ZINA dan NIKAH adalah “sama saja” (ingat dalam tanda kutip) yang membedakan adalah NIKAH pake AKAD (dan syarat rukun) sedangkan ZINA tidak. Karena kita sebagai masyarakat awam NGERI juga nengok jumlah ansuran pada bank syariah. Saya piker ini adalh namanya saya yg sayriah tapi didalamnya tidak syariah sebagaimana diajarkkan Rasullullah.
Jazakallah (zontrisman)
on 9 August 2011 @ 15:46
tapi banyak banget yang ga nyadar ya…
on 9 August 2011 @ 17:49
Memang benar apa yang dijelaskan di blog ini, cuman masalahnya para pemimpin kita itu sudah terlalu apatis terhadap perkembangan ummat Islam walaupun katanya mereka muslim. Sikap para penguasa yang dzalim seperti itu hampir membuat orang-orang yang peduli menjadi putus asa. Karena sekuat apapun sebuah gerakan perbaikan, jika ditentang penguasa tidak akan terlalu berhasil.
on 16 August 2011 @ 9:14
Kayaknya hampir semua bank ada bunga, jadi tidak munkin kalau tidak ada boss :)
on 22 August 2011 @ 3:03
hmmmm…. jadi bingung mau nabung dimana lagi nih… salam!
on 22 August 2011 @ 14:07
Terima kasih atas informasinya,
Sukses selalu…
on 22 August 2011 @ 14:29
Assalamualikum….Telah dikatakan di dunia Islam…..bahwa bunga sekecil apapun nilainya…ITU HARAM HUKUMNYA….(kategori RIBA)…peminjam dan yang meminjamkan keduanya sama2 berdosa…karena sama2 tau dalam mengadakan bunga (nilai tambahan)….trims. to admin.
on 26 August 2011 @ 9:44
wah nanti bank jadi haram nih…
on 27 August 2011 @ 21:44
Ya ALLAH Bagaimana Donk HukumNya Karyawan Bank. Apakah Juga Selama Bekerja Telah Memakan Riba???
Kebetulan Saya Juga Karyawan Bank. Tapi, Sy Juga Bekerja Untuk Menafkahi Keluarga.
Jadi Gmn Donk???
on 29 August 2011 @ 12:53
makan uang panas
on 30 August 2011 @ 7:30
Saya setuju segali dengan agan ini, tp bagaimana dgn pihak yang meminjam dr bank trsbut, juga sekarang kan banyak bank Syariah, tp saya pikir juga bunganya sama saja, malah lebih besar di bandingkan dengan bank2 yg lain
on 1 September 2011 @ 13:13
Apalagi sekarang bank kita banyak dikuasai oleh bank asing yang mana kalau kita mau kredit dengan bunga selangit, dan ketika nabung bunga seibrit.
on 6 September 2011 @ 17:40
asal g bunga bangkai, hehehehee….
on 7 September 2011 @ 13:32
Assalamu’alaikum mas rosyidi..
Saya seorang pegawai Bank konvensional, kebetulan saya bekerja di bagian perkreditan usaha komersil.. Saya mendapatkan tugas untuk mengembangkan bisnis Bank di wilayah saya melalui usaha pinjaman untuk para pedagang dan pengusaha.Dari hasil pinjaman itulah kita mendapatkan kelebihan yaitu berupa bunga..
Yang saya tanyakan :
1. Apakah saya termasuk orang yg menyuburkan riba?
2. Apakah saya harus keluar dari Bank tersebut dan pindah ke bank syariah??tapi di bank Syariah pun setahu saya ada yg disebut nisbah=bagi hasil, apakah itu termasuk riba juga?
Mohon jawabannya agar saya tidak terjerumus lebih dalam lagi.. Trima kasih mas Rosyidi..
on 9 September 2011 @ 16:54
saya setuju mengharamkan bunga bank
on 10 September 2011 @ 13:59
assalamu’alaikum
mohon maaf pak saya mau brtanya, hampir semua perusahaan menggaji karyawannya melalui bank dengan mentransfernya yang sedikit besarnya mengandung bunga.. apkah termasuk riba??
on 10 September 2011 @ 15:20
fenomena bank konvensional sudah tak terbendung lagi, apalagi dengan hadirnya acara-acara tv yang disponsori oleh bank konvensional tersebut.
on 11 September 2011 @ 16:18
banyak yang ngincer bunga bank tapi kayaknya bank syariah adalah pilihan terbaik sampai saat ini. Kalau nyimpan pake emas, hampir tiap bulan beli emas satu gram
on 11 September 2011 @ 17:26
kalo dah tau hukumnya tinggal dri diri qta sendiri mau syariah apa konvensional? atau masih abu-abu..
on 15 September 2011 @ 8:30
Jadi tambah ilmu nih, trim
on 16 September 2011 @ 0:57
wah, kalo saya sih tetep nabung di bank konvensional…
trimakasih pak artikelnya
on 17 September 2011 @ 20:23
riba adalah dosa, tapi sistim perbankan masih saja menggunakanya, gimana??
on 18 September 2011 @ 18:49
alhamdulillaah, atas karunia Allooh. saya bisa mmberanikan diri menutup akun bank ribawi yang saya punya. dan sampai sekarang saya masih hidup, dan bisnis pun tdak terganggu. Alhamdulillaah
on 19 September 2011 @ 20:41
makasih infonya,lumayan nambah pengatuhan
on 20 September 2011 @ 12:30
dilema kalo mau pake jasa bank, :(
satu sisi dosa, satu sisi butuh
on 20 September 2011 @ 23:51
sebuah dilema besar,.. Hukum riba-nya sudah jelas,.. tapi kehidupan saat ini seakan tak bisa lepas dari yang namanya BANK
on 25 September 2011 @ 18:40
terimaskih atas infonya, zaman sekarang sudah tersedia bank-bank syari’ah..
on 26 September 2011 @ 13:50
makanya pilih yang ada titel syariah nya..
on 27 September 2011 @ 20:14
wah artikel yg cukup berat tapi sangat menarik utk dibaca ^^ trims atas sharingnya :)
on 29 September 2011 @ 15:44
Bagaimana kalo kita pakai atau menabung di bank tapi tidak berniat mengambil bunganya..
on 30 September 2011 @ 0:49
info yang menarik..
salam kenal…
:D
on 1 October 2011 @ 14:14
semoga bermanfaat artikelnya..
skr sdh bnyak bank syariah..insya Allah kita bisa mmanfaatkan ini utk transakasi bisnis dan keuangan kita.
on 1 October 2011 @ 15:00
salam kenal dari aku ya, infonya menarik juga!!!
on 2 October 2011 @ 1:17
terima kasih informasinya mas
on 5 October 2011 @ 15:35
Solusinya ya nabung di bank yg kinerjanya bagus dan memiliki layanan syariah .. :-) * Gak mau nyebut merek*
on 6 October 2011 @ 19:10
Untuk bunga bank yang kita dapatkan dari menabung di bank konfenaional bagaimana hukumnya ya?
Seandainya haram maka uang bunga tersebut sebaiknya dikemanakan?
on 7 October 2011 @ 1:27
Weh ngeri ya, ternyata kita tidak sadar :)
on 7 October 2011 @ 14:42
Karena praktek sudah tersistem, kadang kita jd gak nyadari ttg itu.
on 8 October 2011 @ 11:57
“http://en.patriot-cccp.ru/index.php?option=com_content&view=article&id=7866&lol=guard@kskzs1.act”>.…
tnx
…
on 10 October 2011 @ 7:47
nice info gan,,,
on 15 October 2011 @ 4:26
twah info yang bagus nih gan :D
on 15 October 2011 @ 21:59
semua orang suka bunga, terutama bunga bank
,itulah ungkapan banyak orang
on 15 October 2011 @ 22:00
“semua orang suka bunga,terutama bunga bank”
ungkapan dari kebanyakan orang
on 16 October 2011 @ 12:58
wih ternyata dosa memakan uang riba lebih parah dari zina…gimana donk…?
on 16 October 2011 @ 15:19
?????? ????? ????? ???? ???????
‘afwan. ana abu karim jika dibolehkan ingin memberikan pendapat yang lebih benar mengenai bertransaksi melalui bank konvensional.
ana tidak setuju dengan pendapat anta mengenai bolehnya bertransaksi melalui bank riba (baca: konvensional).
tidak boleh melakukan transaksi melalui bank riba karena ini termasuk perkara dosa dan permusuhan, sebagaimana firman Alloh Ta’ala
?????????????? ????? ??????? ???????????? ????? ???????????? ????? ???????? ??????????????
‘Dan hendaknya kalian tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong untuk melakukan dosa dan permusuhan.’ (QS Al-Maidah : 2)
saat ini bank syariah sudah banyak sekali, hampir semua bank riba mendirikan bank syariah yang kemudian berdiri sendiri, sehingga tidak dibolehkan bertransaksi melalui bank riba, kecuali jika kondisi benar-benar darurat yakni pelayanan bank syariah masih minim sekali atau antum terancam mati hari itu juga jika tidak memperoleh uang dari transaksi itu.
jika alasan antum bertransaksi melalui bank riba hanya untuk transisi saja, ini masih terdapat unsur pelanggaran yakni ketika antum menunggu uang atau giro masuk pasti butuh waktu menunggu dan antum akan memindahkan uang itu pasti butuh waktu, sehingga ada jeda waktu beberapa hari uang antum tersimpan di bank riba dan bank riba itu akan memutar uang antum walaupun dalam beberapa hari, apalagi jika uang antum yang tersimpan di bank riba sangat banyak maka antum turut berpartisipasi cukup besar dalam perputaran uang di bank riba.
bukankah seseorang yang tidak meminum minuman keras lalu dia meminjamkan uang kepada temannya untuk membeli minuman keras yang akan diminum temannya itu, berarti orang itu telah berpartisipasi dalam melakukan dosa dan pelanggaran?!!
begitu juga jika ada seseorang yang anti riba melakukan transaksi melalui bank riba walaupun hanya untuk transisi (perpindahan sementara), berarti orang itu telah berpartisipasi dalam aktivitas di bank riba.
jadi sebaiknya bertransaksilah melalui bank syariah dan jangan sekali-kali bertransaksi melalui bank riba, agar kita selamat dari azab Alloh fi yaumil akhir…
on 16 October 2011 @ 18:27
setuju sekali :)
artikel yang menarik, sukses selalu :)
on 18 October 2011 @ 12:30
Sekarang Riba adalah dosa besar yang dianggap kecil
on 18 October 2011 @ 15:15
banyak masyarakat yang tahu akan tetapi mengabaikannya
on 18 October 2011 @ 17:09
benar bgd , bank tidak memikirkan dosa , yg penting menghasilkan :)
on 19 October 2011 @ 8:34
Ya Allah semoga kami sekelurga dijauhkan dengan bunga bank.amien
on 19 October 2011 @ 11:52
bunga bank haram tapi kita harus menerimanya juga
on 19 October 2011 @ 11:54
kita harus tetap menabung bro….
asal bank itu sehat
on 20 October 2011 @ 7:27
sekarang sudah ada bank syariah…
on 22 October 2011 @ 4:34
artikel yang sangat bermanfaat
on 22 October 2011 @ 21:57
benar sekali Itu ya.,,,
hmm
emang hidup di zaman ini penuh dengan kehati2 an ya….
on 24 October 2011 @ 14:00
Sulit skali saat ini t’hindar dari riba
on 27 October 2011 @ 17:58
Menarik, tapi bedanya bunga bank konvensional ama bank syariah dimana yah? perlu kajian lebih dalam, jangan jangan nama syariah pun hanya sekedar nama…mohon pencerahannya :)
on 27 October 2011 @ 18:01
Lantas apa beda bunga bank syariah dengan konvensional? jangan jangan cuman nama doank, thanks mohon pencerahannya
on 28 October 2011 @ 10:22
lebih aman nabung di tabungan rumah (celengan) xixixixi :)
on 28 October 2011 @ 11:32
sepakat nii soalny kalo gag salah sam dengan riba kan
soalnya udah memperjual belikan uang
on 28 October 2011 @ 18:52
asal sama2 rido dan ikhlas saja saling menbutuhkan,ya ngak apa2
on 28 October 2011 @ 19:23
org indonesia mayoritas adl umat muslim dan smuanya ngerti dan paham akan apa yg di larang dan apa yg di perbolehkan,tapi klu msl uang jarang sekali org yg mengingat akan ajaran islam,smua jd halal klu ud urusan dg duiiit.
on 29 October 2011 @ 14:44
Sebenarnya ya sayang di dalam negeri ini yang mayoritas beragama muslim belum memperhatikan permasalahan riba, dan masih banyak praktek riba yang dijalankan dalam bentuk perusahaan. Mungkin kedepannya bisa dikaji lebih dalam oleh praktisi dan cendikiawan muslim untuk hal ini. Semoga kita selalu dilindungi dari hal yang menyesatkan, Amin.
on 2 November 2011 @ 15:30
bgm bila bunga bank itu hanya untuk menutupi biaya administrasi saja? selebihnya bunga tidak diambil
on 4 November 2011 @ 15:23
ane setuju bang…
Kristen juga melarangnya.
on 5 November 2011 @ 16:15
The baby flowers are actual acutely illegitimate
on 6 November 2011 @ 22:18
wah artikel yg menarik dan perlu dicontoh ^^ makacih yah mas atas infonya :)
on 7 November 2011 @ 13:13
memang dosa yah. saya sempat bertanya pada dosen saya yg mengajar mengenai keuangan dan jawabannya adalah tergantung kita yakin apakah itu benar atau salah. masih bingung :)
on 7 November 2011 @ 23:33
untuk saat ini kenapa tidak dilihat faktor manfaatnya, maksudnya manfaat dari yang meminjam, andaikata dia pinjam uang untuk bisnis, dan dia dengan iklas suka rela memberikannya apa masih dinilai haram. andaikata orang yang meminjam merasa keberatan pastilah tidak usah memakai jalan itu.
tapi saja sepakat bunga bank menjerat rakyat, seandainya ada kasus, orang meminjam, diberi bunga yg tidak wajar, dan dia merasa terpaksa, apalagi kalo tidak bayar ditambah disita semua-muanya, hartanya dilelang dengan harga murah. wah.. klo itu sangat memberatkan orang, dan itu sangat haram, pastinya.
on 8 November 2011 @ 1:37
waduh…. klo bunga desa gmn, gan? hehehe….
on 12 November 2011 @ 0:01
Seorang anggota koperasi yang akan menutupi/melunasi tanggungannya dengan sisa 28 kali pokok Rp. 250.000 = Rp. 7.000.000, tetapi masih harus bayar bunga 8 X Rp. 150.000=Rp. 1.200.000. Ini sungguh luar biasa. Berarti Rp. 1.200.00 tersebut adalah riba, karena 8 kali itu adalah untuk mencapai setengah dari 40 kali yang seharusnya dilunasi. Apakah benar hal tersebut saya nyatakan riba ? atau saya salah. Sepertinya sulit untuk menghilangkan hal-hal yang sifatnya riba tersebut, karena sudah membudaya/mendarah daging. Tapi apa akan tetap berjalan seperti ini ? Padahal ini adalah salah. Wah susah jadinya deh. Himbauan saya, marilah kita kembali ke jalan yang benar, sesuai dengan ajaran agama kita.
on 16 November 2011 @ 17:21
seotak gann… gue juga berfikir kayak gitu
on 18 November 2011 @ 20:12
serba salah sihh gaan
on 20 November 2011 @ 0:55
Say no to Riba…..!!
on 21 November 2011 @ 14:02
riba tapi kita pengen untung. susah jg takaran ribanya gmn ???
on 21 November 2011 @ 19:30
Ane setuju sama pendapat agan
on 23 November 2011 @ 20:32
Salam.
Riba sudah sangat jelas haram, kia dimana letaknya perdebatan tentang haramnya riba, jadi kita tak usah cari celah untuk membuat aturan Allah berubah, knp harus mencari alasan agar riba terlihat abu2..mungkin bank yang lebih aman dari riba, adalah bank syariah muamalah, bukannya promosi, karena saya tak ada hub dengan Bank muamalah, kita bisa melihat sistemnya, yang menggunakan sistem mudarabah (bagi hasil), bank konvesional, semua adalah aroma riba…
Salam.
on 25 November 2011 @ 20:36
Enak banget bank.. berbunga terus…..
on 26 November 2011 @ 17:04
saya setuju sekali .
sekarang pake bank syariah saja lah hehe
artikel yang menarik :)
salam kenal
on 30 November 2011 @ 14:05
riba emg paling besar dosanya dari zina !! tinggalkanlah riba !!!
on 1 December 2011 @ 1:29
suatu kontradiktif sebenarnya, seharusnya bank2 berbasis syariah bisa menjadikan solusi alternatif tapi kenyataannya bank syariah tak lebih beda dg bank konvensional lainnya cm beda ikrarnya tp pelaksanaannya sama.
on 1 December 2011 @ 1:31
trus bagaimana dg nasib para pekerjanya?apa jg ikut menanggung dosa,
on 1 December 2011 @ 13:22
betul sekali itu, bahkan “mereka” melebelkannya lagi dengan kata-kata Syariah, padahal sudah jelas2 itu Riba.
on 1 December 2011 @ 22:35
hahhaa
mantaaaappp
ane pakai bank muamalat
jadi gak kan riba
kan syari’ath
on 2 December 2011 @ 23:03
pada prinsipnya menurut saya adalah tergantung niat. Jika niat kita hanya untuk menyimpan uang agar aman dan tidak mempersoalkan bunga saya rasa tidak ada massalah.
on 6 December 2011 @ 15:21
Thank’s atas infonya gan
on 6 December 2011 @ 16:46
koment lagi gan
kemarin saya sempat ditawari kredit oleh bank syariah,tepatnya BNI syariah…sebenarnya ada 2 cara dlm bank syariah . mungkin kalo tidak salah begini :
1. bank syariah dg sistem bagi hasil , dimana keuntungan dan kerugian ditanggung bersama antara pihak bank dg nasabah.
2.bank syariah dg sistem dipinjami atau di modali. untuk lebih jelasnya yg nomer 2 seperti ini:
ketika kita mau membuka usaha pastilah ada proyeksi atau estimasi biaya yg dibutuhkan untuk memulai usaha tsb, pastinya jg ada daftar atau list barang/produk yg nanti akan kita jadikan usaha.
disini peranan bank syariah listing yg berisi segala macam kebutuhan usaha kita akan dibeli oleh pihak bank, katakanlah nilai lising td sebesar 200 jt,berarti pihak bank membeli listing td terus diadakan ikrar jual beli listing.
namanya usaha pastilah butuh keuntungan,,listing yg nilai awalnya 200jt dijual lg oleh pihak bank ke kita dg harga katakanlah 220jt.dan diangsur selama beberapa bulan/thn sesuai perjanjian kerjasama.
terus saya bilang ikut yg pertama aja pak lebih safe karena bagi hasil.coba apa yg dikatakan pihak bank: “maaf pak untuk sementara karena banyaknya resiko yg akan kita tanggung dg terpaksa blm bisa kami layani akan tetapi kalo yg kedua modal akan segera cair ketika bapak menyetujuinya.
whatttt!!!!!!!
sama aja boong kalo diitung itung bunga bank konvensional dg hasil mark up listing kita td lebih besar mark up dr bank syariah…sama2 lintah darat.trus saya bilang sama mereka hukum syariah dibuat untuk kemaslahatan bersama bukannya diputar balikan faktanya.
on 12 December 2011 @ 9:19
Saya mau nanya nih sama yang punya blog, menurut anda sendiri gimana,apakah Bank yang ada di Indonesia riba semuanya ? Kalo begitu apa solusi agar Bank tidak haram bro ….. trimakasih dari sahabat muslim anda di Aceh
on 2 January 2012 @ 23:45
Artikel yang bagus gan, ditunggu kunjungannya :)
on 3 January 2012 @ 9:22
nyimak
on 10 February 2012 @ 8:37
Bank Konvensional adalah pelaku riba yang dilegalkan oleh pemerintah…
on 23 February 2012 @ 14:38
Alhamdulillah skrg jauh ama riba ,insyaallah :)
on 9 May 2012 @ 19:59
mudah2an keberadaan bank syariah bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh kaum muslim untuk menghindarkan diri dari godaan bunga bank dari bank non syariah yang memang sangat mengiurkan
on 19 May 2012 @ 19:04
wah., isi blog agan bermutu banget :))
on 4 June 2012 @ 21:58
berarti smua yg terlibat di bank bkal msuk neraka donk?
on 15 June 2012 @ 17:06
Sudah tahu haram tapi banyak juga yang mau ,,,
on 21 June 2012 @ 21:10
Tutup BI ?…ha..ha…ha…
pin pin bo
on 12 July 2012 @ 23:08
moga orang yang menjalankan usaha riba ini diisadarkan pikirannya
on 29 July 2012 @ 11:04
Waduh mnk bner gan ….. dosa yg tak di sangka”
on 25 August 2012 @ 14:10
MasyaAllah………… sungguh kita telah berada dalam masa-masa Akhir zaman, dimana kebenaran dan kedzaliman hampir tidak berbatas….. Nau’udzubillahimin dzalik
on 12 September 2012 @ 6:16
dosa bagi yg tidak punya tabungan dan bagi yg punya hukumnya halal…heheheheheh
on 23 February 2013 @ 22:49
baru tau malah ane mas :d
on 23 February 2013 @ 22:49
sip dapat ilmu baru [[dnc]]