Bayar Tilang Tanpa Sidang dan bukan suap
4,298 viewsMungkin di antara kalian ada yang masih ingat tayangan iklan di TV beberapa waktu silam yang menggambarkan ada seorang cewek sedang naik mobil dan akan putar balik. Dia sudah melihat ada rambu dilarang putar balik. Tapi setelah celingak celinguk kiri kanan depan belakang untuk memastikan tidak ada Polisi, barulah dia berani melanggar rambu itu. Eh, nggak tahunya secara tiba-tiba muncul seorang Polisi Lalu Lintas dari semak-semak dengan pakaian yang mirip dengan pohon. Sepintas polisi tersebut mirip semak belukar berjalan. Pritttt…
Polisi memintanya menepi, lalu pak polisi yang berkumis tebel dan bertambang serem itu tanya “gak lihat rambu ya mbak?”
“Lihat sih… tapi pak polisi yang gak terlihat” sambil cengar cengir.
Nah lo… Taat hanya kalo ada yang jaga. Tanya Kenapa….
Di kehidupan nyata, tak jarang kita menemui para Polisi khususnya dari Satuan Lalu Lintas yang suka sembunyi di semak2 dan muncul secara tiba-tiba untuk menghentikan kita saat kita terlihat melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran jenis rambu lalu lintas ataupun markah jalan. Untuk lebih singkatnya, pelanggaran di atas kami sebut dengan garkum rambu dan garkum markah ( istilahnya para Polisi Lalu Lintas ). Garkum singkatan dari Pelanggaran Hukum.
Lho, kok ada hukumnya ? Yup, karena semua rambu2 dan markah jalan di jalan raya di buat dengan hukum sebagai payung yang melindungi tata cara pelaksanaanya di lapangan. Tepatnya UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Pembuatan markah dan rambu lalin selalu berpedoman teguh pada hal ini. So, para Polisi juga nggak bisa seenaknya melakukan kewenangannya di jalan raya. Mereka bisa dikenakan pasal lahgun wewenang oleh Polisinya Polisi ( Bid Propam ataupun Unit P3D, orang awam menyebutnya provost). Yup, semua memang ada tata caranya. Ada aturan main yang mengatur bagaimana seharusnya semua ini berjalan.
So, apa yang kalian lakukan seandainya itu menimpa kalian ?
Melarikan diri?
Pura2 gak tahu dan gak merasa bersalah?
atau memelas dan ngasih uang damai ?
Wohoho, yang terakhir jangan deh. Too risky, bisa di tangkap karena berusaha menyuap petugas. So, pilihan satu-satunya ( kalau menurut prosedur sih ) adalah Tilang.
Apa sih tilang itu ?
Tilang adalah singkatan dari Bukti Pelanggaran. Berbentuk seperti kertas berwarna merah ( umumnya yang kita dapat dari Polisi saat kita melakukan pelanggaran ) yang berisi isian berupa nama kita, no sim kita, jenis pelanggaran yang kita lakukan, tempat terjadinya tindak pelanggaran, tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran, serta nama + pangkat Polisi yang memberikan selembar kertas berwarna merah / pink itu pada kita.
Semua Polisi Lalu Lintas berhak untuk menghentikan suatu kendaraan yang dianggap melakukan suatu tindak pelanggaran baik rambu2 lalin, markah jalan, maupun terlibat dalam suatu aksi kriminalitas untuk dilakukan pemeriksaan atas kendaraan+pengendara yang bersangkutan. Dan melakukan tindakan berupa pemberian sanksi berupa Tilang maupun penangkapan dan penahanan kepada pengendara beserta kendaraan yang di kemudikannya demi kelancaran proses penegakan hukum.
Form Tilang terdiri dari beberapa lembar yang berbeda warna.
Yang biasa kita terima adalah kertas berwarna merah / pink untuk kemudian di proses melalui pengadilan setempat dan membayar sejumlah denda kepada Negara sebagai sanksi atas kelalaian kita melakukan pelanggaran Lalu Lintas. Waduh, capek dan nggak ada waktu ke Pengadilan nih… Nggak salah sebagian besar dari kita selalu memilih opsi memberikan Uang Damai kepada petugas yang bersangkutan karena alasan klasik tsb.
Nah, tahukah kalian kalau selain form tilang warna merah, kita bisa juga mendapatkan form warna biru ? Lho… perasaan dari dulu kena tilang nggak pernah dikasih form warna biru deh.
BEDA FORM TILANG WARNA MERAH DAN BIRU
Form tilang yang di serahkan pada kita sebagai bukti bahwa kita telah melakukan pelanggaran berlalu lintas ( juga berfungsi sebagai undangan untuk datang ke Pengadilan buat ngebayar denda + ngambil SIM atau STNK kita yang di tahan pak Polisi sekaligus sebagai Tanda Terima bahwa SIM atau STNK kita telah di sita oleh Pak Polisi ) sebenarnya ada dua warna. Satu berwarna merah dan lainnya berwarna biru.
Form Tilang berwarna merah diberikan kepada kita saat kita melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas tapi kita bersikeras tidak mau mengakui kesalahan kita.
Sedangkan Form Tilang warna biru diberikan kepada kita saat kita melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas tapi kita tahu, sadar dan bersedia mengakui kesalahan kita.
Karena berbeda warna, berbeda pula proses hukumnya.
Form Tilang warna merah mengharuskan kita datang ke Pengadilan setempat untuk membayar sejumlah denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang kita buat. Setelah membayar sejumlah denda, barulah kita mendapatkan SIM ataupun STNK kita kembali yang tadinya di Sita ama Pak Polisi karena kita melakukan pelanggaran. Nah, karena kita nggak merasa bersalah, kita berhak untuk melakukan bantahan2 di pengadilan sebagai upaya pembelaan diri kita. So, apabila tidak terbukti bersalah gimana ? SIM ataupun STNK kita yang di sita ama Pak Polisi akan di kembalikan kepada kita dan kita dibebaskan dari denda sepeserpun. Tapi kalau terbukti bersalah gimana ? Ya udah, bayar aja tuh denda dan SIM atau STNK kita yang disita ama Pak Polisi akan langsung di kembalikan lagi ke kita begitu kita selesai melunasi dendanya. Namun pada penerapannya seringkali kita hanya melakukan pembayaran saja tanpa ada upaya pembelaan.
Form Tilang warna biru tetap mengharuskan kita membayar denda tapi tidak ke pengadilan, melainkan ke Bank BNI atau BRI terdekat. Ntar setelah membayar sejumlah denda pada Bank tsb, kita akan menerima resi sebagai bukti pelunasan pembayaran denda yang akan kita tukarkan dengan SIM ataupun STNK kita yang di sita oleh Pak Polisi tadi. Namun biasanya Pak Polisinya kan keburu pergi ( tiap polisi lalu lintas punya jadwal rotasi pos tiap beberapa jam ), maka kita bisa ambil tuh SIM atau STNK kita pada Polsek yang ada di wilayah kita kena Tilang. Biasanya sih di Form Birunya di tulis nama dan alamat Polseknya. Atau jika kita bayarnya cepat, bisa langsung di ambil di tempat dimana kita kena tilang tadi ( pada Polisi yang sama tentunya ).
Contoh : kalian kena tilang di Layang Mayangkara depan Royal Plaza, Surabaya ( para Polisi menyebutnya Pos Layang Selatan ) karena melanggar markah jalan. Maka jika diberi form warna biru kita harus ngambil ke Polsek Wonokromo karena wilayah dimana kita kena tilang masuk dalam wilayah hukum Polsek Wonokromo.
Trus, kalau nggak di kasih form warna biru gimana dunk ?
MINTA AJA !!!
Itu memang hak kita jika KITA TAHU AKAN KESALAHAN KITA DAN MENGAKUI JENIS PELANGGARAN YANG KITA LAKUKAN.
Kalau tidak, jangan coba2 deh…
Karena hampir sebagian besar polisi lalu lintas bakal marah kalau kalian meminta form biru tapi di awal2 kalian tidak tahu dan tidak mau mengakui kesalahan yang kalian lakukan.
Form biru tidak berlaku jika…
saat itu sedang diadakan giat 21 ( istilah polisi untuk Razia atau Operasi kelengkapan Surat2 kendaraan Bermotor / handak / maupun multisasaran ).
Jadi ada benarnya juga jika tuh Polisi bilang bahwa Form Biru tidak berlaku saat diadakan Razia / Operasi. Namun jangan2 tuh Polisi juga ngawur ( untuk nutupin kesalahannya ), karena dalam penyelenggaraan suatu Razia atau Operasi,harus ada seorang polisi yang bertugas sebagai Padal ( Perwira Pengendali ) dengan pangkat minimal aiptu. Sang Padal ini bertanggung jawab langsung kepada Puskodalops ( Pusat Komando Pengendalian & Operasional ) ataupun kepada Kasatlantas wilayah tempat dia berdinas. Selain itu dalam sebuah razia atau operasi harus ada Surat Keterangan Pelaksanaan Kegiatan dari komandan yang bersangkutan ( dalam hal ini Bapak Kasatlantas ataupun Wakasatlantas ) yang berisi : Tempat, hari, tanggal, jam, durasi pelaksanaan, target pelaksanaan operasi, penanggungjawab operasi ( nama sang Padal ), daftar nama anggota yang melaksanakan operasi pada hari itu, dan yang memberi ijin pelaksanaan operasi tersebut.
Kalau di Lalu Lintas sih namanya Operasi Zebra ( nggak pakai Cross lho… ).
Kisah diatas merupakan cerita dari teman SD penulis yang sekarang bertugas di Kepolisian.
Identitas kami rahasiakan karena atas permintaan yang bersangkutan. Semoga Allah membalas kebaikannya.
Ditulis ulang oleh : Agam Rosyidi
URL : http://rosyidi.com/bayar-tilang-tanpa-sidang-dan-bukan-suap/
narasumber
Related Posts (Artikel Terkait) :- Free eBooks
- Pemeriksa Pajak yang Jujur (bagian-2)
- Apakah affiliasi dan free hosting 000webhost hoax?
- PPCindo
- Keanehan Windows
- Pemeriksa Pajak yang Jujur (bagian-1)
- Ahli Kunci
- Pembajak Pesawat 911 bukan Muslim Arab
- Beli Stavolt atau UPS, Bonus Batu Bata
- Hosting Singapore

Kirim ke Teman di Facebook










Wah wah wah… info bagus nih, baru tau saya pak…
klo ketangkep ngak bawa sim, bisa dapet form biru ngak ???
baru tau ada 2 macam form itu.. mudah2an gak akan pernah kena tilang deh..
wah saya juga pernah ketilang dan di sidang tetep ajah kena bayaran:”>
:(:


Bener ga seh?
Asslkm…makasih mas dah ke blogku..
aku pas baca ni…ngakak gitu,
Alhamdulillah aku belum pernah ketilang, karena aku emang pengen tertib.,..tapi malah yg g tertib itu ya POLISI-nya…(SEMOGA AJA ADA POLISI MBACA)
di perempatan rumahku, ALOMST EVERYDAY, EVERY MINUTE, EVERY SECOND, mereka selalu menanti ‘MANGSA’ dengan sembunyi dibalik kantor kelurahan, sekolah, ato warung yg emang ada di per4an itu….aku juga pernah kena PUNGLI, tapi aku bales…bilang, kalo tak laporin balik.
UGHHHHHH di SUrabaya itu banyak pOLIsi nakal…aku bisa sebutin dimana aja mereka mangkal.nah mestinya, polisi juga ditilang…ditilangnya, suruh nyanyi lagu burung KUTILANG sebanyak 100x sambil berdiri di depan lampu merah,,,,,asyik kali ya???
hahahahahahhaahahaha
Saya berulang kali gagal kena tilang setelah Pak Polisi mengetahui saya dokter dari SIM. Bahkan saat terang terangan melanggar lampu lalu lintas. :”>
Makasih infonya ternyata pak Dokter kita juga pemerhati tata tertib lalu lintas dan hukum yang memayungi pelaksanannya
alhamdulillah selama ini belum pernah kena tilang

pastilah, orang sim aja belom punya *bawa kendaraan juga belom*
mks infonya , kalo kena tilang saya minta yang merah ajasoalnya ada teman hkm tilang di pengadilan biar bs gratis
saya sih udh 2kali kena tilang dan minta slip biru..
yg satu di jkt, berhasil.. bayar ke BRI dan cepet beres..
yang satu lagi di kalteng sini.. ternyata di kalteng tempat saya sekarang BRI gak nerima pembayaran itu.. balik lagi deh ke pulisi..
lah,mas agam,tp saya belum bilang apa2 biasanya dah ditawarin bwt byr uang damai ke polisinya..dan kalo minta bukti form tersebut,pasti alasannya mcm2..gmn tuh
hya sekarang bayar saja di bri gampang kok
byme salam kenal
Kalau untuk pak rosyidi kalau ditilang nggak perlu form merah atau biru lagi.
Tinggal telpon teman lamanya, masalah langsung beres. Hehehe…
di Indo kena tilang kayak tawar menawr aja
wah jadi tau neh…..tks mas…
http://innakoe.blogspot.com
Tau gak brp biasanya harga tilang pas d pengadilanny?
wah kalo polisi banyak macemnya mas,,, ada jg yg cari kesalahan… semuanya lengkabbb tapi tutup pentil (unt isi angin di ban) g ada di permasalahin katanya kelengkapan kendaraan kurang
Pak polisi banyak macemnya mas,,, ada jg yg cari kesalahan… semuanya lengkabbb tapi tutup pentil (unt isi angin di ban) g ada di permasalahin katanya kelengkapan kendaraan kurang
Yup, aku juga pernah tahu info ttg form biru dan merah. Cuman bahasannya ndak sebagus di sini
Yg biasanya mbikin pengendara ndak berani membela haknya itu adl ketika ada operasi rame2; di mana mereka2 yg protes langsung didatengin oleh dua sampe tiga polisi, shg sang pengendara pun merasa diintimidasi
saya kira anda punya pengalaman jadi polisi mas, ternyata temannya
dulu prnh kena tilang & pengen tau rasanya masuk pengadilan gara2 kena tilang.
eh, pas udah nyampe pengadilan, fak taunya libur.akhirnya malah pake calo buat nebus stnk
mas..,kira2 bayar denda untuk masing2 form itu berapa ya…?
ups…, sori diatas ude ada yang nanya ya…
kira2 aja deh mas untuk pengendara motor
wow, penjelasannya lengkap amat..bang rosyidi mantan anggota polantas ya?

Wekss…. jadi malu :”>
Btw, thank’s udah merahasiakan sumbernya.
Nggak enak ntar sama orangnya
wakakakakak………..
barusan gua kena tilang.
coba tau info ini lebih awal…..
gua minta tuh surat tilang warna birunya….
Kayaknya polisi di tempatku (Cilacap barbahaya) ga pernah ada yang ngasih liat surat tilang warna biru tu,,takut ketahuan tarif dendanya kali. jd ga da yg mw ntip,kalo di tempatku polisi bilangnya nitip denda tapi pasti mintanya banyak n lo lebih ga mungkin di balikin,,brrti polisi ga amanah za, n jadine nyalahin sumpah jabatan.

btw, thanks infonya berguna banget….
Gak pernah melanggar tuh n surat2 lengkap, jd gak pernah kena tilang n jgn sampe deh….![[[dnc]] [[dnc]]](http://rosyidi.com/smilies/yahoo_dance.gif)
thanks,
Nisa
Barusan saya kena tilang di daerah semanggi n kata polisinya slip biru sudah tidak berlaku, apa itu benar ya?
Susah buat kita argue coz pemberitaan dari kepolisian juga ga update n transparan.
sebetulnya denda gak punya SIM berapa c???
kalo nitip denda gmn? polisi tidak kasi kita apa2 tp mesti tanda tangan di form merah tp sim dan stnk jg tidak disita ini maksudnya minta duit scr halus kah?
saya pernah tuh d margonda,tmn boncenganga pk helm,,dksih for merah dan herannya,saya disuruh tandatangan d dalam warteg????(fakta!!)…dan katanya sidang ditempat sebanyak 50.600….itu ada hitungan’a atw cma trik aja ya?
mas saya mau tanya kemaren saya kan kena tilang karena salah jalur, nah saya sudah mengakui kesalahan saya dan saya meminta form biru tp kata pak pol-na form biru sudah tidak berlaku lagi apakah benar, jadi saya meminta untuk ikut sidang saja,, jika ikut sidang kira2 denda yang dibayar kisarnya berapa??
SALUTE……………………….
THANK’s BRO infonya…………….
BAru aja kena tilang hiks hiks
ngomong2 kalo ke pengadilan kira kira dendanya menjadi ringan ga ya
kemarin malem tepatnya tgl 24 jam 8 malam kena,.gara2 sengaja tidak nyalain lampu utama,and melanggar rambu2..nglewatin polisi 3,pas yang terakhir kena juga.ampe2 di pukul pake lampu pengatur rambu..akhirnya tgl 2 april besok disidang pengadilan negeri serang.
stnk harus ditebus disana..?kira2 habis berapa ya kalo sidang”"”
selamat sore,kalau saya uda keburu dikasih form merah gimana donk?saya kan ga tau tuh ternyata ada 2 form..mohon penjelsan nya.terima kasih banyak..
Saya baru ketilang terakhir pada hari kamis tanggal 20 Mei 2010, sulit untuk menggambarkan kesalahan yang saya buat singkatnya di jalan HR Rasuna Said dekat Tikungan Kuningan ketika lampu hijau saya berbelok sedikit ke kiri, memutari semen segi tiga yang membatasi kendaraan untuk belok kiri (tujuannya lurus), saya langsung di stop oleh polisi (sengaja saya rekam memakai HP tapi saya masukan ke kantong baju, jadi yang terdengar suaranya saja). saya membiarkan polisi menulis di kertas merah, kemudian si polisi memberikan saya kertas warna merah, saya minta form biru tapi polisi tersebut mengatakan sambil berucap demi Allah, intinya polisi tersebut menyarankan saya untuk ikut sidang, karena sidang bisa bernegosiasi, dendanya bisa turun,kalau saya minta form biru saya akan kena denda Rp 500.000.
yang ingin saya tanyakan adalah Rp 500.000 itukan denda maksimum, kenapa kalau mengaku justu jadi maksimum sedangkan sidang bisa nego? saya sidangnya di jadwalkan pada tanggal 11 Juni 2010. Pada hal polisi sendiri tidak konsisten kadang-kadang pengendara motor juga dibiarkan kalau melewati tanda tersebut, tapi saya juga tidak boleh protes karena emang itu salah, hanya saja bagaimana penentuan denda, yang di uu itu maksimum atau gimana ya?
Cerita lagi,,, pertama kali di tilang adalah ketika dari arah puncak ada tulisan jakarta lurus, saya lurus tapi udah curiga kok jalan didepan sepi, ternyata priiiiiiiit motor saya di berhentikan (sebelumnya saya sudah pernah mendengar cerita form biru), dengan PDnya saya saya minta form biru, karena hari itu adalah hari minggu jadi senin saya membayar k BRI di Bogor, celakanya kalau minta form biru,,, polisi tersebut harus mencantumkan denda yang harus dibayar,,,, untung saya telp dulu k BRI yang di Bogor, pihak BRI tidak akan mau terima kalau tidak ada mencantumkan rupiahnya, Al hasil saya kembali dulu ke TKP (tempat saya di tilang baru ke BRI, dan mengambil SIM, saya lupa mengambilnya dimana tapi dari arah bogor di perempatan cibinong belok kiri nah di situ ada kantor polisi,,, di situ saya mengambil STNK yang diambil. Jadi pengalaman saya 2 kali melanggar aturan lalu lintas yang ditahan berbeda yang pertama STNK, yang kedua pada hari kamis tanggal 20 Mei 2010 SIM, proseduralnya g standar ya? kata teman saya kalau kita melanggar peraturan lalu lintas maka yang di tahan adalah SIM, karena yang salah adalah orang bukan motor? benar g sih
wah mas
denger denger
klo minta slip biru langsung dikasih denda maksimal….
gimana ntu….
klo ga bawa sim 500 ribu
wah ampunnnnnnnnnn
Tadi pagi cowok saya kena tilang gara2 salah belok. Dia udah mengakui kesalahan dan sikapnya pun kooperatif., tapi koq polisi ngasih form warna merah ya? Sebelum baca artikel ini saya dan cowok saya ga tau tentang form merah & biru. Kata polisinya cowok saya harus datang untuk sidang tanggal 20 bulan ini & yang ditahan tuh SIMnya. Nah kalo udh kayak gini gmn ya? Mohon jawabannya. Terima kasih.
Kejadian berawal saya mempergunakan bahu jalan tol bogor arah pasar rebo, saya diberhentikan lalu saya ditilang dan saya menerima itu krn takut untuk damai dan malah dijebak melakukan penyuapan., lalu saya menandatangi form tilang dan saya diberikan yg form merah, lalu saya protes dan minta form biru,, Akan tetapi begitu saya meminta form biru bilang form biru sudah tidak berlaku lagi.. lalu saya bilang kata teman saya masih berlaku.. dia malah membentak saya polisi itu dengan nada angkuth berkata “Mana teman kamu yg bilang form biru masih berlaku suruh bicara dengan saya, saya ini polisi situ harus percaya”, lalu saya timpali dengan kalimat”Saya awam masalah ini, dan bapak sebagai polisi harus memberi penjelasan terhadap saya dengan sopan dan tidak membentak bentak seperti itu.”, Akhirnya saya menerima saja sambil bergumam “POLISI BRENGSEK”. dan saya tinggal meraka….